LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak mau disebut aktor intelektual, Ariesman Widjaja ajukan pleidoi

Pengacara berpendapat seseorang dikatakan aktor intelektual jika terlibat secara dominan dalam kasus korupsi.

2016-08-10 16:57:06
Kasus suap Agung Podomoro
Advertisement

Terdakwa pemberi suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Ariesman Widjaja bakal mengajukan pembelaan. Ariesman selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Kuasa hukum Ariesman, Adardam mengatakan pihaknya mengajukan pleidoi lantaran merasa keberatan atas tuntutan penuntut umum. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan penuntut umum menyebut Ariesman Widjaja sebagai aktor intelektual dalam kasus suap ini.

"Saya juga aneh yah kok penuntut umum sampai bisa menggunakan istilah itu yah," ujar Adardam saat menghadiri sidang tuntutan Ariesman Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Menurut Adardam, penyebutan Ariesman sebagai aktor intelektual sangatlah berlebihan. Dia berpendapat seseorang dikatakan aktor intelektual jika terlibat secara dominan dalam kasus korupsi atau tindakan suap.

Seperti diketahui, hari ini dua terdakwa pemberi suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro menjalani sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menuntut Ariesman 4 tahun penjara denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Trinanda dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ariesman dan Trinanda disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun & Trinanda 3 tahun
Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dituntut 4 tahun penjara
Ariesman akui kasih duit ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar
Saksi Ahli: Keppres 52/1995, gubernur DKI berwenang atur reklamasi
Kasus reklamasi, Jaksa heran saksi cabut 2 poin BAP di luar sidang

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.