LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak Kapok, Residivis Wanita ini 3 Kali Masuk Bui Tipu Korban Hingga Rp48 Miliar

Akibat tindak pidana penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.

2021-05-07 00:18:20
Penipuan
Advertisement

Tak kapok. Ungkapan ini lah yang berlaku untuk Lili Yunita. Sebab, meski sudah berulang kali keliar masuk penjara karena kasus penipuan, wanita berumur 48 tahun itu tetap saja berlaku menipu.

Kali ini, warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya ini menipu korban bernama Lianawati. Akibat tindak pidana penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 48 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan dari harga per meter lahan yang dibebaskan.

Advertisement

"Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap," terangnya, Kamis (6/5).

Saat itu, tersangka berupaya meyakinkan korban dengan memberikan jaminan sebuah cek. Namun, korban baru menyadari telah ditipu setelah cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.

"Tahunya pas dikasih cek. Pada saat akan dicairkan ternyata cek tak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup," ungkapnya.

Advertisement

Gatot menambahkan, dari catatan Kepolisian, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penipuan. Bahkan, ia tercatat telah tiga kali keluar masuk bui.

"Tersangka ini residivis 3 kali. Kasusnya sama yakni Pasal 378 dan 372. Yang pertama tahun 2005, 2006 dan 2011 saat itu ditangani di Polrestabes Surabaya. Dan kali ini kami yang tangani," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah, sejumlah uang, mobil dan barang mewah milik tersangka. Seperti, 2 unit Toyota Fortuner, 4 unit Mercedes Benz, 6 jam tangan merk Rolex dan Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Saphire dan uang Rp 100 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga:
Polisi Bongkar Peredaran Alat Rapid Antigen Tak Berizin di Jateng
Baru Ditinggal Suami Meninggal, Wanita Ini Malah Jadi Korban Hipnotis
Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Penipuan 'Pinjaman Uang' di Boyolali
Polisi Usut Aliran Dana Praktik Daur Ulang Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu
Polisi Bongkar Arisan Fiktif di Barito Timur Beromzet Rp1,3 M, 1 IRT Ditangkap
Tangkap Pelaku Penipuan, Polisi di Garut Menyamar Jadi Pengemudi Ojek Online

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.