Tak hadir pemeriksaan kasus Dhani, Munarman & Rizieq ngaku ada acara
Tak hadir pemeriksaan kasus Dhani, Munarman & Rizieq ngaku ada acara. "Dia kembali mempersoalkan, kenapa kasus ini tidak dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi jika merasa tak terima dengan ucapan Dhani. "Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti perkara apa."
Panglima Lapangan GNPF-MUI, Munarman, mangkir dari panggilan penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Panggilan ini terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan musisi Ahmad Dhani saat berorasi 4 November lalu.
Lewat kuasa hukumnya, Kapitra Ampera mengatakan, Munarman tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Selain itu dirinya mempertanyakan surat pemanggilan tersebut, karena di dalam surat tak ada penjelasan siapa terlapornya.
"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Makanya saya ke sini mau sampaikan itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Selain Munarman, kata Kapitra, Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab, yang juga dipanggil dipastikan tidak hadir.
"Kalau Habib Rizieq, sepertinya hampir sama karena beliau juga ada kegiatan. Apalagi kemarin beliau sudah memenuhi panggilan di Mabes Polri," katanya.
Dia kembali mempersoalkan, kenapa kasus ini tidak dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi jika merasa tak terima dengan ucapan Dhani.
"Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," pungkasnya.
Baca juga:
Alasan Ratna Sarumpaet tak penuhi panggilan polisi soal kasus Dhani
Kasus Ahmad Dhani hina presiden, besok Polda Metro panggil 8 saksi
Ahmad Dhani dilaporkan hina presiden, delapan saksi akan diperiksa
Habib Rizieq & Munarman diperiksa terkait kasus penghinaan Presiden
Dilaporkan hina Presiden Jokowi, Dhani bakal dipanggil Polda Metro
Projo datangi Polda Metro bawa bukti Ahmad Dhani hina Presiden
Mahfud MD sebut penghina Presiden bisa dipidana