LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tak ada rekaman asli, MKD tak usut kasus politikus ancam polisi

Politikus Gerindra menyebut MKD menunggu hasil lengkap pelaporan AKBP Albert Neno di kepolisian.

2016-01-04 13:56:36
Politisi PDIP maki polisi
Advertisement

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa jika pengusaha memiliki izin, maka tak layak menjadi korban razia miras. Hal ini berhubungan dengan Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno yang melaporkan Anggota Komisi III DPR Herman Hery atas dugaan mengancam dan memaki usai lakukan razia miras. Tiadanya rekaman asli membuat MKD enggan memperpanjang kasus ini.

"Soal aturan miras kan ada daerah tertentu yang kemudian peredaran mirasnya ketat. Ada juga daerah tertentu yang peredaran mirasnya agak longgar. Ini kan kita harus lihat dari sisi legalitasnya. Tapi saya pikir kalau itu kemudian aspek legalitasnya ada ya sebaiknya kita saling menghormati. Karena aspek legalitas itu juga produk hukum yang harus dipatuhi," ujar Dasco saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Herman memang mengakui menjadi pengusaha Hotel bernama Sotis di Kupang. Hotel tersebut beralamat di Jalan Timor Raya No.90, Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada malam Natal 27 Desember silam, Presiden Jokowi beserta jajaran kementeriannya menginap di Hotel Sotis.

"Saya tidak terlalu paham apakah yang disita itu yang legal. Tapi karena pada waktu itu menyongsong kedatangan presiden, sehingga Polri main ambil atau tidak saya tidak terlalu paham masalahnya," tuturnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini juga menjelaskan bahwa, terkait kasus Herman, ada elemen masyarakat yang melapor pada MKD. Namun laporan tersebut tak disertai rekaman asli.

"Tapi kan yang dilaporkan, mereka hanya membawa surat laporan beserta copy dari pelaporan Pak Albert Neno kepada Polda NTT. Sehingga kalau menurut saya yang dilaporkan itu kan hasil rekaman telepon yang rekaman aslinya enggak ada. Sementara MKD tidak mempunyai kapasitas dan wewenang meminta rekaman kepada operator selular, itu hanya bisa dilakukan institusi berwenang antara lain misalnya dalam tindak pidana khusus ya KPK," bebernya.

Maka dari itu MKD memilih menunggu hasil laporan Albert diproses oleh Polda NTT. "Karena kalau ditemukan nanti ada unsur pelanggaran hukum, nah itu nanti pasti ada pelanggaran etikanya. Jadi kita menunggu saja," pungkasnya.

Baca juga:
Herman Hery tolak pencopotan Kapolda NTT dikaitkan dengan dirinya
Polisi jangan ciut lawan pengusaha miras
Kapolda tegaskan tak pernah sentuh usaha miras Herman Hery
MKD nilai sulit bongkar kasus Politisi PDIP yang mengancam polisi
Ketua Komisi III merasa tak masalah anggota DPR punya usaha miras

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.