Tahukah Anda? Rejang Lebong Kini Salurkan Bantuan Rumah Ibadah Lewat Aplikasi e-Hibah, Lebih Transparan!
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi menerapkan Aplikasi e-Hibah untuk penyaluran bantuan rumah ibadah dan organisasi keagamaan mulai 2025. Penasaran bagaimana sistem baru ini bekerja dan dampaknya?
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mengambil langkah progresif dalam pengelolaan dana hibah. Mulai tahun anggaran 2025, penyaluran bantuan untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan akan dilakukan melalui aplikasi e-hibah. Kebijakan ini menandai transisi dari sistem manual ke digital yang diharapkan lebih efisien.
Perubahan ini diumumkan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusumah, pada Minggu (28/9). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengajuan dan penyaluran bantuan. Sistem manual yang sebelumnya berlaku akan sepenuhnya digantikan oleh platform digital.
Dengan adanya aplikasi e-hibah, proses pengajuan bantuan kini menjadi lebih terstruktur dan terpusat. Setelah diajukan melalui aplikasi, berkas akan diarahkan oleh Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) ke bagian Kesra atau dinas terkait. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses persetujuan.
Transformasi Penyaluran Bantuan dengan Aplikasi e-Hibah
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi mengadopsi aplikasi e-hibah untuk mengelola permintaan bantuan rumah ibadah dan organisasi keagamaan. Sistem ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, menggantikan metode pengajuan manual yang sebelumnya ditangani oleh bagian Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Proses pengajuan bantuan kini mengharuskan organisasi keagamaan, pengurus masjid, mushalla, gereja, dan rumah ibadah lainnya untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi e-hibah. Setelah pengajuan diterima, Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) Kabupaten Rejang Lebong akan meninjau dan mengarahkan berkas tersebut. Berkas akan diteruskan ke bagian Kesra, Dinas Pendidikan (Diknas), Kesbangpol, atau Dinas PUPR Rejang Lebong, sesuai dengan jenis bantuan yang diajukan.
Penerapan aplikasi e-hibah ini diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat signifikan. Selain meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik, sistem ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi. Dengan demikian, penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Dampak Anggaran dan Tantangan di Tahun 2025
Pemberlakuan aplikasi e-hibah memiliki dampak langsung terhadap penyaluran anggaran di tahun 2025. Kabag Kesra Herwin Wijaya Kusumah menjelaskan bahwa pencairan bantuan hibah untuk masjid, mushalla, gereja, dan organisasi Islam dalam APBD tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh berkas pengajuan yang diajukan pada tahun 2024 masih bersifat manual dan tidak sesuai dengan sistem baru.
Anggaran hibah yang disiapkan dalam APBD tahun 2025 mencapai Rp1,05 miliar. Namun, hanya sebesar Rp250 juta yang terserap, yaitu untuk Baznas dan MUI Kabupaten Rejang Lebong. Sisa anggaran sebesar Rp750 juta terpaksa dikembalikan ke kas daerah. Dana ini akan digunakan untuk mengatasi defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Kondisi keuangan daerah menjadi salah satu faktor penentu dalam alokasi anggaran hibah. Dalam penyusunan RAPBD tahun 2026, yang dilakukan pada pertengahan September lalu, Kabupaten Rejang Lebong masih menghadapi defisit sebesar Rp262 miliar lebih. Defisit ini terjadi dari pagu RAPBD sebesar Rp1,402 triliun, menunjukkan tantangan fiskal yang harus dihadapi pemerintah daerah.
Harapan untuk Anggaran 2026 dan Masa Depan
Meskipun menghadapi kendala di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tetap mengusulkan anggaran bantuan hibah untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan pada penyusunan RAPBD tahun 2026. Anggaran yang diajukan untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp500 juta. Besaran ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang masih dalam upaya pemulihan dari defisit.
Herwin Wijaya Kusumah menyatakan harapannya agar pengajuan anggaran hibah ini dapat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Persetujuan DPRD sangat krusial untuk memastikan kelanjutan program bantuan yang sangat dibutuhkan oleh komunitas keagamaan di Rejang Lebong. Dukungan legislatif akan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Bantuan hibah ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan keagamaan dan pemeliharaan fasilitas ibadah. Dana tersebut diharapkan dapat membantu rehabilitasi rumah ibadah, pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan, serta mendukung berbagai program yang diajukan oleh organisasi keagamaan. Dengan demikian, keberadaan dan fungsi rumah ibadah dapat terus terjaga dan berkembang.
Sumber: AntaraNews