LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tahukah Anda? 25 Demonstran Serang Luka, 1 Mahasiswa Jadi Tersangka Usai Aksi di Banten

LBH Pijar Harapan Rakyat merilis temuan mengejutkan: 25 demonstran di Serang luka-luka dan satu mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa di balik aksi ini?

Selasa, 02 Sep 2025 22:00:00
demonstran serang luka
LBH Pijar Harapan Rakyat merilis temuan mengejutkan: 25 demonstran di Serang luka-luka dan satu mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa di balik aksi ini? (Merdeka.com)
Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mengungkap temuan mengejutkan terkait aksi demonstrasi di Kota Serang, Banten, pada 30 Agustus dan 1 September 2025. Sebanyak 25 orang massa aksi dilaporkan mengalami luka-luka, diduga akibat tindakan represif aparat. Selain itu, satu mahasiswa berinisial F kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, di Serang pada Selasa (2/9), menyatakan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan berbagai jenis luka yang dialami oleh para demonstran. Luka-luka tersebut meliputi gigi patah, bibir sobek, hingga kondisi pingsan dan sesak napas akibat paparan gas air mata. Temuan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Aksi demonstrasi yang berujung pada insiden ini menjadi sorotan utama, mengingat adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan prosedur hukum. LBH Pijar Harapan Rakyat mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan keadilan bagi para korban serta mahasiswa yang kini berstatus tersangka.

Dugaan Kekerasan dan Barang Sitaan

LBH Pijar Harapan Rakyat secara rinci mendokumentasikan jenis-jenis luka yang dialami oleh para demonstran selama aksi di Serang. Selain luka fisik seperti gigi patah dan bibir sobek, banyak massa aksi juga dilaporkan pingsan dan mengalami sesak napas akibat paparan gas air mata yang diduga digunakan oleh aparat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar operasional prosedur dalam penanganan demonstrasi.

Advertisement

Selain cedera fisik, LBH juga mencatat adanya penyitaan barang milik mahasiswa yang hingga kini belum dikembalikan. Insiden penyitaan ini menambah daftar keluhan dari para demonstran dan LBH terkait dugaan pelanggaran hak-hak sipil. Pihak LBH menegaskan pentingnya pengembalian barang-barang tersebut sebagai bagian dari pemulihan hak korban.

Temuan ini menjadi bukti awal yang dikumpulkan oleh LBH Pijar Harapan Rakyat untuk mendukung klaim adanya tindakan represif. Data dan dokumentasi yang terkumpul diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. LBH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi para demonstran Serang yang terluka.

Advertisement

Penangkapan dan Status Tersangka Mahasiswa

Dalam rangkaian aksi tersebut, LBH Pijar Harapan Rakyat juga mencatat adanya penangkapan terhadap 15 orang massa aksi, termasuk di antaranya pelajar dan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, satu mahasiswa berinisial F masih ditahan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizal Hakiki menyoroti bahwa penangkapan yang dilakukan tanpa pendampingan hukum merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hak asasi manusia. Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum adalah hak fundamental yang harus dipenuhi dalam setiap proses penangkapan dan pemeriksaan. LBH mengecam keras praktik semacam ini.

Penetapan status tersangka terhadap mahasiswa F menjadi fokus perhatian LBH, yang menilai tindakan tersebut masih dalam lingkup kebebasan berekspresi yang sah. LBH juga menyoroti adanya surat edaran dari pemerintah daerah dan kampus yang melarang mahasiswa ikut aksi, yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Tuntutan LBH dan Respons Kepolisian

Atas temuan-temuan tersebut, LBH Pijar Harapan Rakyat mendesak Polda Banten untuk segera menindak aparat yang terbukti melanggar hukum dalam penanganan demonstrasi. Tuntutan ini mencerminkan komitmen LBH untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan kekerasan. Pemulihan bagi para korban juga menjadi prioritas utama LBH.

Selain itu, LBH Pijar Harapan Rakyat secara tegas menuntut agar proses penyidikan terhadap mahasiswa F dihentikan. Mereka berargumen bahwa tindakan F masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang. LBH percaya bahwa penetapan tersangka ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Ia membenarkan adanya sejumlah orang yang telah diamankan, namun status hukumnya belum ditentukan secara pasti. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan konferensi pers setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai. Kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Innalilahi Wainnailahi Rojiun, Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
  • Polisi Jebloskan ke Penjara Pasutri Pemilik WO Marwah di Jaktim Tipu Puluhan Calon Pengantin, Jerat 2 Pasal Sekaligus
  • Jokowi Direncanakan Bakal ke Lampung, PSI Siap Sambut
  • Viral Anak Kecil Jatuh ke Kandang Gajah, Taman Margasatwa Ragunan Buka Suara
  • Percepatan Distribusi Bantuan Pangan Bulog di Banyumas Raya: Target Rampung Juni 2026
  • aksi banten
  • demonstran serang luka
  • hak asasi manusia
  • investigasi polisi
  • kasus serang
  • kebebasan berekspresi
  • kekerasan aparat
  • kepolisian serang
  • konten ai
  • lbh pijar harapan rakyat
  • mahasiswa tersangka
  • merdekaantara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.