Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Para tersangka ini pemberkasan perkaranya dibuat dalam tiga berkas. Rencananya, berkas dari kejaksaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.
Kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23) kembali siap disidangkan dengan sejumlah terdakwa. Semua berkas perkara dari Polrestbes Bandung sudah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Untuk diketahui, Haringga merupakan supporter Persija yang tewas pertandingan antara Persib melawan Persija pada Minggu (23/9/2018) lalu.
Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Agus Kausal Alam mengatakan bahwa pelaku yang akan disidangkan adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Para tersangka ini pemberkasan perkaranya dibuat dalam tiga berkas. Rencananya, berkas dari kejaksaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.
"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujarnya di Jalan Jakarta, Jumat (4/1).
Sebelumnya, dalam kasus ini, tersangka lain yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan. Enam orang diputus bersalah dan satu diputus bebas.
Mereka adalah ST (17), DN (16), SY (17), TD (17), NSF (16), S (16) dan AP (15). "Dalam persidangan yang divonis bebas beriniial NSF kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Agus.
Baca juga:
Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial
Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda