LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Tabrak Mahasiswa UGM Argo sampai Terpental, Christiano Pengemudi BMW Ngaku Melaju 50-60 km/jam

Christiano menjadi tersangka karena diduga memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Kamis, 29 Mei 2025 08:17:00
bmw tabrak mahasiswa ugm
Tabrak Mahasiswa UGM Argo sampai Terpental, Christiano Pengemudi BMW Ngaku Melaju 50-60 km/jam (merdeka.com)
Advertisement

Polisi telah menetapkan pengemudi BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengindahan Tarigan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa FH UGM Arho Ericko Achfandi.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, saat ini Christiano ditahan di Mapolresta Sleman. Christiano ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, Christiano juga diduga memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, saat terjadi kecelakaan mobil BMW berwarna putih itu melaju dengan kecepatan antara 50 sampai 60 km/jam.

Advertisement

Batas Kecepatan Jalan Pelajar 40 km/jam

Edy menjabarkan terkait pengakuan tersangka itu, penyidik Polresta Sleman masih menunggu hasil dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA). Nantinya hasil dari Tim TAA ini akan memunculkan analisa berapa kecepatan mobil BMW saat mengalami kecelakaan.

"Kita masih menguji hasil kendaraannya. Kalau pengakuan tersangka melaju 50 sampai 60 km/jam. Nanti kita buktikan," kata Edy di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5).

Advertisement

Edy menerangkan Jalan Palagan Tentara Pelajar merupakan jalan dengan status jalan provinsi. Berdasarkan rambu-rambu yang terpasang, kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam.

"Jalan di situ (tempat kejadian perkara), jalan provinsi itu. Di situ ada rambunya. Rambu di situ 40 km/jam. Artinya dari pengakuan tersangka ini sudah melebihi batas kecepatan," tutur Edy.

Edy menambahkan dari analisis, diketahui jika kecelakaan terjadi karena pengemudi mobil BMW yakni Christiano kurang konsentrasi saat menyetir.

Hal ini diperkuat dengan temuan, mobil BMW baru melakukan pengereman setelah menabrak sepeda motor Vario yang dikendarai Argo.

Advertisement

"Ini analisa kita ya, dia (pengemudi BMW) kurang konsentrasi. Pada saat naik kendaraan (mengemudi) dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar kemudian tidak ada pengereman. Rem dilakukan setelah nabrak," tutup Edy.

Berita Terbaru
  • Kapal Tongkang Bermuatan 8.100 Ton Batu Bara Karam di Pangandaran, Polisi Dalami Dampak Lingkungan
  • Momen Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
  • Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Ingatkan Potensi Bahaya AI untuk Anak Muda
  • Pesan Penting Ketua DPD RI GKR Hemas untuk Anak Muda di Tengah Arus Modernisasi
  • AI Impact Challenge, 363 Tim Berkompetisi Hadirkan Solusi AI Inovatif
  • berita kontributor
  • berita update
  • bmw tabrak mahasiswa ugm
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
P
Reporter Purnomo Edi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.