LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara

Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara. Dalam tuntutannya jaksa melampirkan hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai hal memberatkan atas tuntutan, Syafruddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

2018-09-03 15:25:26
Kasus BLBI
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Ia dianggap memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia.

"Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa Khairuddin saat membacakan surat tuntutan milik Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Dalam tuntutannya jaksa melampirkan hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai hal memberatkan atas tuntutan, Syafruddin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Advertisement

Ia juga disebut pelaku aktif dalam penerbitan SKL tersebut dan menimbulkan kerugian negara. Selain itu, selama persidangan Syafruddin dianggap tidak berterus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal meringankan, ia belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan berlangsung.

Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap memperkaya orang lain atau korporasi

Advertisement

Atas perbuatannya, ia dituntut telah melanggar Pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
erdakwa adalah Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi yakni melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Khairuddin, Senin (3/9).

Penerbitan SKL oleh Syafruddin dinilai jaksa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pada proses utang BDNI, pemegang saham mayoritasnya adalah Sjamsul Nursalim, telah terjadi misrepresentatif.

Dalam uraian fakta hukum, jaksa menyebut Sjamsul Nursalim tidak menyampaikan adanya kredit macet oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) saat melakukan pemaparan skema pembayaran utang BDNI di BPPN. Saat itu, Sjamsul menjaminkan aset BDNI dijaminkan di dua perusahaan tersebut dengan dalih, perusahaan tambak itu memiliki kredit di BDNI.

Saat itu, piutang BDNI kepada PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4.8 triliun. Namun terjadi resturukturisasi sehingga utang perusahaan tersebut kepada BDNI menjadi Rp 3.4 triliun, dari jumlah itu kemudian diklasifikasikan menjadi dapat ditagih dan tidak dapat ditagih.

Sebesar Rp 1.4 triliun merupakan hutang dapat ditagih sementara Rp 1.9 triliun merupakan hutang tak dapat ditagih. Terhadap hutang tak dapat ditagih, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Kwik Kian Gie memutuskan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pemilik saham, Sjamsul Nursalim.

"Kwik Kian Gie menyatakan porsi unsustainable tanggung jawab Sjamsul Nursalim. Petambak udang juga diketahui merupakan milik Sjamsul Nursalim," kata jaksa.

Kwik kemudian meminta Syafruddin menangani penyelesaian hutang Dipasena dengan mengeluarkan keputusan KKSK yang mengamini adanya restrukturisasi.

Syafruddin kemudian berangkat ke Lampung, petani tambak udang PT DCD dan PT WM, guna mempresentasikan tentang kewajiban hutang yang harus dibayar ke negara melalui BPPN. Namun, dari presentasi itu ia menyinggung tentang penghapusbukuan

"Presentasi di Lampung sampaikan rencana hapus buku padahal keputusan KKSK tidak ada yang singgung hapus buku Dipasena," tandasnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk didalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Baca juga:
Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap memperkaya orang lain atau korporasi
Jaksa siapkan 1.345 lembar surat tuntutan terhadap eks kepala BPPN
KPK periksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta
Terdakwa Syafruddin Arsyad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus BLBI
Sidang korupsi BLBI, eks Kepala BPPN ngaku ditunjuk langsung Megawati
Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.