Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD

Eks kepala BPPN bantah kurangi nilai utang petambak PT DCD Syafruddin Arsyad Temenggung. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung membantah pernah mengusulkan ataupun menyetujui usulan resktrukturisasi utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD). Bantahan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Ada presentasi yang anda sampaikan. Dari utang Rp 135 juta diterangkan oleh saksi menjadi Rp 100 juta per petambak?" tanya jaksa kepada Syafruddin, Kamis (23/8).

"Enggak. Saya enggak pernah jelaskan itu," jawab Syafruddin.

Sementara itu dia menjelaskan porsi utang layak tagih, sustainable, kepada petambak PT DCD selaku kreditur dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 1,3 triliun. Agar tidak membebani petambak, maka dilakukan penghapusbukuan.

Kendati demikian, ia mengatakan, penghapusbukuan tidak otomatis menyatakan utang petambak telah terselesaikan kewajibannya.

"Utang itu masuk dari BDNI kepada BPPN adalah utang petambak kemudian KKSK (sampaikan) ok Rp 1,3 triliun (sustainable) sisanya berapapun juga ditagih ke pemegang saham artinya buku petani tambak harus dihapusbukukan jadi maksudnya meringankan beban petani tambak buku hutang petani tambak itu yang dihapuskan," jelasnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP