Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap memperkaya orang lain atau korporasi

Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap memperkaya orang lain atau korporasi Sidang Syafruddin Arsyad Temenggung. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Syafruddin dianggap telah memperkaya orang lain ataupun korporasi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Kami menilai pasal yang bersesuaian dengan perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar jaksa Khairuddin di persidangan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9).

Penerbitan SKL oleh Syafruddin dinilai jaksa sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab, pada proses utang BDNI, pemegang saham mayoritasnya adalah Sjamsul Nursalim, telah terjadi misrepresentatif.

Dalam uraian fakta hukum, jaksa menyebut Sjamsul Nursalim tidak menyampaikan adanya kredit macet oleh PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) saat melakukan pemaparan skema pembayaran utang BDNI di BPPN. Saat itu, Sjamsul menjaminkan aset BDNI dijaminkan di dua perusahaan tersebut dengan dalih, perusahaan tambak itu memiliki kredit di BDNI.

Saat itu, piutang BDNI kepada PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun. Namun terjadi resturukturisasi sehingga utang perusahaan tersebut kepada BDNI menjadi Rp 3,4 triliun, dari jumlah itu kemudian diklasifikasikan menjadi dapat ditagih dan tidak dapat ditagih.

Sebesar Rp 1,4 triliun merupakan utang dapat ditagih sementara Rp 1,9 triliun merupakan utang tak dapat ditagih. Terhadap utang tak dapat ditagih, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) era Kwik Kian Gie memutuskan bahwa kewajiban itu ditanggung oleh pemilik saham, Sjamsul Nursalim.

"Kwik Kian Gie menyatakan porsi unsustainable tanggung jawab Sjamsul Nursalim. Petambak udang juga diketahui merupakan milik Sjamsul Nursalim," tukasnya.

Kwik kemudian meminta Syafruddin menangani penyelesaian hutang Dipasena dengan mengeluarkan keputusan KKSK yang mengamini adanya restrukturisasi.

Syafruddin kemudian berangkat ke Lampung, petani tambak udang PT DCD dan PT WM, guna mempresentasikan tentang kewajiban hutang yang harus dibayar ke negara melalui BPPN. Namun, dari presentasi itu ia menyinggung tentang penghapusbukuan.

"Presentasi di Lampung sampaikan rencana hapus buku padahal keputusan KKSK tidak ada yang singgung hapus buku Dipasena," tandasnya.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP