Sudah Terlanjur Beredar, SPDP Prabowo Ditarik Polda Metro
Untuk itu, lanjut Argo, diperlukan langkah penyelidikan terlebih dahulu. "Dan belum perlu dilakukan penyidikan," sambungnya.
Polda Metro Jaya mengaku telah menarik SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) dengan terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Sudah terlanjur beredar, kini Polda Metro menyebut SPDP tersebut belum diperlukan.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam pesan singkat, Selasa (21/5).
Untuk itu, lanjut Argo, diperlukan langkah penyelidikan terlebih dahulu. "Dan belum perlu dilakukan penyidikan," sambungnya.
"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik."
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
Dalam surat itu disebutkan seorang warga bernama DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.
SPDP itu juga menyebutkan Eggy Sudjana bersama terlapor lainnya, yaitu Prabowo yang diduga melakukan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga:
Gerindra Soal SPDP Prabowo: Jangankan Tersangka, Saksi Saja Belum
Polisi Terbitkan SPDP Prabowo Subianto Terkait Kasus Makar
KPU Nyatakan Jokowi Menang Pilpres, Kubu Prabowo Tolak Tanda Tangan
Rekapitulasi Papua Selesai, Jokowi Menang Selisih 2.710.361 Suara
KPU: Jokowi-Ma'ruf Menang dari Prabowo-Sandiaga di Maluku
BPN Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma