Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Terbitkan SPDP Prabowo Subianto Terkait Kasus Makar

Polisi Terbitkan SPDP Prabowo Subianto Terkait Kasus Makar Prabowo tanggapi situasi politik terkini. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Calon Presiden Nomor 02 Prabowo Subianto disidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Makar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo pun beredar di kalangan wartawan sejak subuh tadi. SPDP itu tertanggal 17 Mei 2019.

"Betul Pak Prabowo sudah menerima surat itu. Semalam dikirim jam 01.30 WIB," kata Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat dihubungi, Selasa (21/5).

Andre mengatakan SPDP kepada Prabowo merupakan tembusan dari pengembangan kasus Eggi Sudjana. Dia menduga Prabowo dilaporkan berbarengan dengan Eggi Sudjana.

001 henny rachma sari©2019 Merdeka.com

"Beliau jadi saksi pun belum. Lagipula beliau sebagai Paslon dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa dipidana terhadap ucapannya," katanya.

Andre juga memastikan tidak ada ucapan Prabowo yang berujung makar. "Saat ini kami masih mengkaji. Yang pasti Pak Prabowo dilindungi undang-undang tidak bisa dipidana," katanya.

Mengenai status hukum, kata Andre, Prabowo tidak dicantumkan status apapun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP