LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap Proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan atas pemberian suap Rp 4,750 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1.

2018-12-13 14:01:23
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan atas pemberian suap Rp 4,750 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo dinyatakan terbukti memberi suap kepada Eni dan Idrus sebagai pemulus memfasilitasi pertemuan dengan pihak PT PLN Persero guna membahas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan maka oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 150 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Lucas Prakoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya, Blackgold Natural Resources (BNR).

Advertisement

Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, dia mengirimkan surat ke PT PLN Persero atas keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut. Namun surat itu tak kunjung mendapat respons.

Dia kemudian mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.

Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni, disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).

Advertisement

Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan Chec menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang dia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Johannes Kotjo dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Ekspresi Eni Maulani Saragih Saat Jalani Sidang Lanjutan
Saksi Sebut Eni Saragih Dorong Proyek PLTU Riau-1 Segera Disepakati
Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
Dirut PLN Bersaksi di Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1
Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Dalam Sidang Eni Saragih

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.