Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1

Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1 Dirut PLN Sofyan Basir jadi saksi di sidang suap PLTU Riau-1. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bersumpah tidak menerima fee proyek PLTU Riau-1. Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi untuk tersangka suap Eni Maulani Saragih.

Dalam kesaksiannya, Sofyan Basir dicecar soal pertemuan dengan bos PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan ini yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso.

Sofyan mengakui adanya pertemuan sekitar sembilan kali dengan Anggota Komisi VII DPR RI tersebut. Pertemuan berlangsung di beberapa tempat di antaranya Restoran Arcadia di kawasan Senayan, restoran di Hotel Fairmont, ruang kerja dan rumah pribadi Sofyan Basir dan juga di rumah Setya Novanto.

Namun dalam berbagai pertemuan itu, Sofyan mengaku tak ada pembahasan terkait fee proyek PLTU Riau-1.

"Tidak ada pembicaraan fee dalam pertemuan-pertemuan, karena saya tekankan kepada Bu Eni soal itu," jelas Sofyan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat dikonfirmasi penasihat hukum Eni Saragih. Hakim juga menanyakan terkait fee ini kepada Sofyan, namun Sofyan bersumpah tidak pernah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1.

"Demi Allah tidak terima (uang)," tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima suap sebesar Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diberikan secara bertahap selama empat kali baik secara tunai maupun melalui cek. Dalam kasus ini, Eni disebut berperan memfasilitasi pertemuan Johannes Kotjo dengan Dirut PLN.

Johannes menyuap Eni agar proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 jatuh ke perusahaanya. Dalam kasus ini, Eni didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP