LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Suap proyek Kementerian PUPR dibahas di rapat tertutup

Rapat itu dilakukan sebanyak dua kali.

2016-07-20 15:06:34
Korupsi Damayanti Wisnu
Advertisement

Dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku, disinyalir pernah dibahas dalam sebuah pertemuan tertutup antara Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Taufik Widjojono, bersama para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi V.

Hal ini terkuak dalam kesaksian Kepala Bagian Sekretariat Komisi V, Prima Maria, untuk terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Iya Pak, benar ada pertemuan informal," ujar Prima dalam sidang lanjutan kasus suap Kementerian PUPR, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Selain itu, dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang sebelumnya dibacakan jaksa, Prima mengaku rapat tertutup itu dilakukan sebanyak dua kali oleh Sekjen dan Kepala Biro Perencanaan Kementerian PUPR, bersama para Kapoksi Komisi V, di ruang Sekretariat Komisi V.

Terkait rapat itu, Prima mengaku dirinya pernah diminta mengirimkan undangan rapat, tanpa melibatkan pihak tertentu. Prima mengaku saat itu, tidak ada notulensi maupun rekaman apapun, dari rapat yang digelar tertutup itu.

Diketahui sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui, bahwa ada 'pertemuan informal' yang dilakukannya dengan para pimpinan Komisi V DPR. Dirinya juga mengakui,dalam pertemuan tersebut ikut dibahas masalah program aspirasi anggota DPR.

Selain itu, terdakwa dalam kasus ini yaitu Damayanti Wisnu Putranti juga tidak menampik bahwa ada sejumlah fee yang diterimanya, atas dana aspirasi yang disalurkan ke proyek tersebut melalui Kementerian PUPR.

Bahkan, dirinya juga mengaku pernah melihat data mengenai dana aspirasi, dan berapa banyak uang yang didapatkan oleh anggota Komisi V dari Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga:
Kasus Damayanti, proyek pelebaran jalan tidak dibahas dalam rapat
Ganti Damayanti yang ditangkap KPK, Dewi Aryani akan kembali ke DPR
Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon
Kasus suap Damayanti Wisnu, KPK mulai bidik Sekjen KemenPU-PR
Supriyanto akui terima uang dari Damayanti untuk proyek tol di Solo
Jaksa sebut Damayanti beri ratusan juta ke pilkada Semarang & Kendal
Damayanti sebut kesaksian politisi PKB penuh kebohongan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.