Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon

Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Muhidin Muhamad Said hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhidin membantah soal adanya kode terkait proyek jalan di Ambon, sebagaimana dikatakan oleh terdakwa Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

"Oh enggak ada itu, enggak ada," kata Muhidin setibanya di gedung KPK, Senin (18/7).

Pemeriksaan Muhidin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Budi Suprianto (BSU). Muhidin diketahui sudah dua kali diperiksa KPK terhadap kasus yang menyeret beberapa anggota Komisi V DPR seperti Damayanti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan Tiro.

Seperti diketahui pada persidangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/7) Damayanti memberikan kesaksian bahwa ada istilah kode untuk pemberian jatah uang.

"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya itu 1e. Itu berdasarkan jumlah kepemilikan kursi di DPR. PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," beber Desi

Saat itu, Damayanti tengah menjadi saksi di pengadilan negeri Tipikor untuk terdakwa Abdul Khoir direktur utama PT Windu Tunggal Utama. Abduk Khoir didakwa memberikan uang Rp 21.28 miliar terhadap kepala balai jalan nasional Maluku, Amran HI Mustary.

Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP