Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Damayanti Wisnu, KPK mulai bidik Sekjen KemenPU-PR

Kasus suap Damayanti Wisnu, KPK mulai bidik Sekjen KemenPU-PR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Sekjen KemenPU-PR, Taufik Widjono, tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. Peluang Taufik jadi tersangka masih terbuka lebar.

"Pengembalian uang kan tidak bisa menghentikan pidananya. Tersangka bisa ditetapkan jika penyidik temukan bukti yang cukup," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (23/6).

Namun Yuyuk enggan mengatakan apakah KPK akan segera menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Dia berujar hal itu tergantung kebutuhan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, tidak bisa diinfokan," tukasnya.

Seperti diketahui pada persidangan Terdakwa penerima suap proyek jalan di Ambon-Maluku, Damayanti Wisnu Putranti dengan agenda keterangan saksi, Taufik Widjono hadir memberikan kesaksian. Dalam kesempatan itu dia mengaku menerima uang sebesar 10.000 USD dari kepala Badan Penyelenggara Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary.

Namun, setelah terkuak adanya operasi tangkap tangan yang menyeret Abdul Khoir, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, dan Julia Prasetyarini, Taufik langsung mengembalikan uang tersebut ke Amran.

Oleh sebab itu, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Taufik dengan kasus ini.

Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP