Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Jaksa Beli Kokain Rp 150 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Steve Emmanuel dengan dua pasal atas kasus penyelundupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Steve Emmanuel dengan dua pasal atas kasus penyelundupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, Steve Emmanuel disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap Renaldi selaku JPU.
Terdakwa dan pengacara tidak terima atas dakwaan tersebut. Mereka pun mengajukan eksepsi. "Kita mengajukan keberatan dan masalah detailnya saya serahkan ke penasihat hukum saya," ucap Steve.
Sementara itu, pengacara terdakwa Jaswin Damanik menilai dakwaan tidak cermat.
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya (BB) dan itu bukan BB Steve. Itu bukan dia punya," singkat dia.
Dalam dakwaan diketahui kocek yang dirogoh Steve untuk membeli kokain dari seorang bernama Diki yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Steve membeli kokain seberat 92,04 gram dengan harga 10 euro atau Rp 150 Juta.
"Steve membeli kokain pada Kamis 6 September 2018. Pengakuan terdakwa kokain dibeli untuk dikonsumsi sendiri," kata Renaldi membacakan dakwaan.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sebagian Barang Bukti Kasus Steve Emmanuel Telah Dimusnahkan
Dalam Sidang Dakwaan, Steve Emmanuel Diketahui Beli Kokain Rp 150 Juta
Di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Diminta Lepas Rompi Tahanan
Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana
Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Berikan Senyuman
Steve Emmanuel Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini