LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapres

Sidang uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi terus digelar. Hanya saja proses tersebut didesak oleh sebagian kalangan masyarakat agar dibatalkan.

2018-08-02 14:23:00
Uji materi
Advertisement

Sidang uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi terus digelar. Hanya saja proses tersebut didesak oleh sebagian kalangan masyarakat agar dibatalkan.

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani beralasan MK sedianya harus membatalkan permohonan itu lantaran banyak kejanggalan di dalamnya. Seperti legal standing Partai Perindo sebagai pihak pemohon yang dikatakannya tidak ada kerugian ataupun potensi kerugian mengenai pasal tersebut.

Dia mengatakan, keterlibatan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut menurutnya lantaran pihak pemohon menemui jalan buntu saat pemeriksaan materil.

Advertisement

"Kalau ikutin sidangnya di MK pemohon awalnya Perindo. Setelah lolos 3 hakim dia maju ke 9 hakim pemeriksaan substansi itulah yang mengukur ada kerugian real atau potensial. Setelah itu mulai tereliminir lalu masuklah JK," ujar Julius dalam satu acara forum diskusi, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).

"Kalau bahas legal standing, pengaju apakah memiliki kerugian? Bisa dilihat punya kursi memenuhi angka kuota PT (Presidential Threshold) tidak . Jadi patut dipertanyakan. Kecuali dia partai ketika pemilu dia punya konstituen anggotanya duduk di parlemen," tambahnya.

Meski menuai pro dan kontra atas tindakannya itu, JK melalui kuasa hukumnya tetap berharap agar hakim konstitusi segera memutus permohonan uji materi tersebut sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada tanggal 4 Agustus.

Advertisement

Kendati demikian, dari pihak MK tidak bisa memastikan kapan putusan tersebut akan disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.

Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.

Baca juga:
MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Golkar: JK sudah cukup dan saatnya menjadi negarawan
Rocky Gerung duga ada persekongkolan dalam uji materi presidential threshold
Diskusi 'Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi'

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.