Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres

MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum memutuskan permohonan uji materi oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai pihak terkait, terhadap Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain masa jabatan presiden dan wakil presiden, MK juga menguji tentang ambang batas pencalonan Presiden yang saat ini masih berproses.

Jusuf Kalla, sebagai pihak terkait berharap agar MK bisa segera memutuskan hasilnya sebelum pendaftaran calon Presiden pada 4 Agustus dibuka. Namun pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya, Daniel Yusmic mengingatkan agar MK tidak sembrono memutuskan uji materi tersebut dikarenakan kejar waktu.

Dalam satu diskusi di Jakarta Selatan, Daniel menilai uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sedianya janggal dan banyak mengandung unsur kepentingan pihak-pihak tertentu.

"MK tidak perlu terburu-buru. Kalau dipaksakan saat ini sudah jelas pasti ada kepentingannya," ujar Daniel, Kamis (2/8).

Dia tidak menyalahkan JK sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi itu. Hanya saja, dikatakannya, seorang pemimpin negara baiknya menjunjung tinggi budaya konstitusional. Maksudnya, tidak etis jika melakukan satu tindakan konstitusi hanya demi kepentingan segelintir pihak ataupun pribadi.

"Permohonan JR (judicial review) memang hak konstitusional, tapi juga harus tegakkan budaya konstitusi. Jangan sampai mengajukan norma untuk kepentingannya" ujarnya.

Sidang uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi terus digelar. Hanya saja proses tersebut didesak oleh sebagian kalangan masyarakat agar dibatalkan.

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani beralasan MK sedianya harus membatalkan permohonan itu lantaran banyak kejanggalan di dalamnya. Seperti legal standing Partai Perindo sebagai pihak pemohon yang dikatakannya tidak ada kerugian ataupun potensi kerugian mengenai pasal tersebut.

Dia mengatakan, keterlibatan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut menurutnya lantaran pihak pemohon menemui jalan buntu saat pemeriksaan materil.

"Kalau ikutin sidangnya di MK pemohon awalnya Perindo. Setelah lolos 3 hakim dia maju ke 9 hakim pemeriksaan substansi itulah yang mengukur ada kerugian real atau potensial. Setelah itu mulai tereliminir lalu masuklah JK," ujar Julius.

"Kalau bahas legal standing, pengaju apakah memiliki kerugian? Bisa dilihat punya kursi memenuhi angka kuota PT (Presidential Threshold) tidak . Jadi patut dipertanyakan. Kecuali dia partai ketika pemilu dia punya konstituen anggotanya duduk di parlemen," tambahnya.

Meski menuai pro dan kontra atas tindakannya itu, JK melalui kuasa hukumnya tetap berharap agar hakim konstitusi segera memutus permohonan uji materi tersebut sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada tanggal 4 Agustus.

Kendati demikian, dari pihak MK tidak bisa memastikan kapan putusan tersebut akan disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.

Diketahui, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.

Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP