Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Merdeka.com - Keterlibatan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), masih menuai kritik pedas. Salah satunya datang dari pengamat politik parlemen dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono. Dia menilai tindakan Wakil Presiden itu berpotensi melanggar UUD 1945.
Sebab, sebagaimana dalam sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden, harus menjunjung tinggi konstitusi. Sementara pengajuan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal tentang masa jabatan Wakil Presiden dianggap sebuah tindakan yang mencerminkan Inkonstitusional. Sanksinya sangat tegas.
"Kalau kesimpulannya Pak JK melakukan pelanggaran undang-undang dasar Pasal 7 huruf a sampai c, undang-undang dasar amandemen ke-empat itu kan memungkinkan Presiden atau Wakil Presiden dilakukan impeach dalam masa jabatan," ujar Djadijono dalam satu forum diskusi, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Dia menambahkan, Jusuf Kalla sejatinya memperhatikan pasal lain dalam undang-undang Pemilu. Yakni Pasal 169 huruf d. Dalam pasal tersebut, seorang pemimpin negara sejatinya tidak melanggar undang-undang dasar sebagaimana dasar negara.
"Ketika Pak JK menyediakan diri sebagai pihak yang dirugikan pertanyaannya apakah beliau tidak melanggar undang-undang kita dan undang-undang Pemilu?" ucapnya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya