Staf IT Bank BJB di Soreang Bandung Bobol Kas Rp2,1 Miliar, Uang Curian Dipakai Bangun Rumah di Bogor
Atas perbuatannya tersangka AVM disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara.
Seorang staf teknisi IT di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB Soreang, Kabupaten Bandung, berinisial AVM dipolisikan terkait dugaan pembobolan kas. Uang senilai Rp2,1 miliar dilaporkan raib diambil pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus dugaan pembobolan tersebut terjadi pada awal Juni 2025 lalu. Namun, pihak bank BJB baru membuat laporan ke kepolisian pada 1 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak BJB. Hingga akhirnya mengidentifikasi kejahatan pelaku berinisial AVM merupakan karyawan Bank BJB sebagai staf teknisi IT.
"Pelaku ini telah melakukan pencurian di dalam ruangan yang berisi kas besar milik dari Bank BJB sebagaimana kerugian yang dilaporkan sejumlah Rp2,1 miliar," kata Luthfi saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (13/7).
Motif Pelaku Bobol Bank BJB
Motif pelaku AVM membobol kas bank BJB ialah faktor ekonomi. Hasil pemeriksaan, sebagian uang digondol pelaku AVM digunakan untuk membeli kendaraan dan membangun rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Sebagian uang yang hilang tersebut sudah digunakan oleh pelaku untuk membeli kendaraan, kemudian membeli tanah dan membayar material untuk dibangun rumah di wilayah Bogor," ujar Luthfi.
Pelaku Langsung Ditahan
Pelaku AVM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 2 Juli 2025 dan ditahan esok harinya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan termasuk guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak yang lain.
“Untuk saat ini pendalaman kami satu pelaku yang melakukan,” kata Luthfi.
Pelaku juga langsung ditahan. Penahanan tersebut dilakukan usai pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Kendati belum mengakui dugaan pencurian uang itu, kepolisian telah menemukan sejumlah uang yang setelah diverifikasi, berasal dari kas besar kantor Bank BJB cabang Soreang. Atas perbuatannya tersangka AVM disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara.
“Berdasarkan hasil penggeledahan yang kami lakukan di tempat tinggal pelaku, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yaitu uang uang pecahan yang mana sudah kami verifikasi ke pihak Bank BJB merupakan uang dari kas besar yang hilang,” tandas dia.