LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sri Mulyani akan Rapat Bareng Mendikdasmen Bahas Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis

MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Senin, 02 Jun 2025 18:58:00
sri mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi dua pejabat baru: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Pajak yang baru Bimo Wijayanto (kedua kanan) saat konferensi pers APBN Kita Edisi April di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/05/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)
Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

"Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu (putusan MK)" kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6).

Lebih lanjut, dia juga menyebut, akan mempelajari putusan MK bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Seperti saya sampaikan tadi kita bersama Menteri Dasmen dengan Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut dan dampaknya seperti apa," ujar dia.

Advertisement

Mendikdasmen: Keputusan MK Final dan Mengikat

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR untuk membahas putusan tersebut. Selain itu, dia juga akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Advertisement

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6).

Sebab, dia tak bisa berandai-andai apakah putusan tersebut dapat diimplementasikan atau tidak. Karena, putusan MK harus dibahas dengan lintas kementerian.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.

Kendati demikian, Mu'ti menegaskan, putusan MK merupakan putusan final dan mengikat. Pihaknya akan membuat skema-skema untuk melaksanakan putusan tersebut.

Advertisement

"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," imbuh Mu'ti.

Berita Terbaru
  • KAI Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan Kereta Bekasi, Empat Korban Meninggal Dunia
  • Kecelakaan KRL Bekasi Timur: Empat Korban Jiwa dan Puluhan Luka, Evakuasi Berlangsung Dramatis
  • Danrem Ingatkan Prajurit TNI Bijak Media Sosial, Dukung PP Perlindungan Anak
  • Kepri Raih Insentif Rp3 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Kemiskinan dan Stunting
  • Pemkab Gianyar Raih Predikat Tujuh Terbaik Nasional dalam Evaluasi LPPD 2024
  • berita update
  • sekolah gratis
  • sri mulyani
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
A
Reporter Alma Fikhasari
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.