LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sosok Andi Saputra, Hakim Beda Pendapat Dalam Sidang Vonis Nadiem Makarim

Hakim Andi Saputra menyebutkan bahwa bukti chat WhatsApp mengenai korupsi Chromebook tidak lengkap.

Selasa, 30 Jun 2026 17:02:32
nadiem makarim
Sidang Vonis Nadiem Makarim. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Pada hari Selasa, 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook, dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sidang ini diwarnai oleh adanya perbedaan pendapat atau yang dikenal dengan istilah dissenting opinion.

Perhatian publik tertuju pada Andi Saputra, salah satu anggota Majelis Hakim, yang secara jelas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap cara jaksa membuktikan kasus tersebut. Andi, yang sebelumnya merupakan jurnalis hukum senior, berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh penuntut umum belum memenuhi standar pembuktian yang tinggi untuk kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Lalu, siapakah Andi Saputra sebenarnya, dan bagaimana perjalanan kariernya sehingga berani mengambil posisi yang berbeda dalam sidang yang berkaitan dengan proyek besar ini?

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra menekankan bahwa korupsi adalah jenis kejahatan kerah putih yang pembuktiannya harus dilakukan dengan hati-hati. Ia berpendapat bahwa standar pembuktian untuk kasus semacam ini harus tinggi, tidak dapat disangkal, dan harus menunjukkan hubungan kausalitas yang jelas antara bukti yang ada dengan niat jahat (mens rea) serta tindakan pidana (actus reus).

Advertisement

Andi juga menilai bahwa barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan masih menyisakan banyak keraguan, sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP. Ia mengungkapkan, "Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," jelas Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Jurnalis Hukum

Sidang Vonis Nadiem Makarim. ANTARA/Agatha Olivia Victoria © 2026 Liputan6.com

Latar belakang Andi Saputra sebagai perumus dissenting opinion memiliki alasan yang kuat. Lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982, Andi telah mengasah kemampuan analisis hukumnya selama bertahun-tahun di dunia pemberitaan nasional.

Advertisement

Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada tahun 2006 dan segera memulai kariernya sebagai jurnalis. Perjalanannya di dunia pers mengantarkannya menjadi wartawan hukum di detikcom dari tahun 2007 hingga Desember 2024. Di samping meliput isu-isu hukum yang penting, Andi juga melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada tahun 2017.

Sebagai seorang wartawan, Andi pernah mendapatkan penghargaan dari Komisi Yudisial pada tahun 2011, serta meraih posisi teratas sebagai Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 dan 2023.

Kemampuannya dalam menganalisis berkas perkara dan menemukan celah hukum dalam sidang Nadiem Makarim dianggap banyak pihak sebagai hasil dari pengalaman 17 tahun mengupas berbagai kasus hukum besar dari sudut pandang jurnalistik.

Andi Saputra meninggalkan profesi jurnalis ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 orang sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada tahun 2024. Dari daftar tersebut, Andi menjadi satu-satunya yang memiliki latar belakang sebagai wartawan hukum.

Kemudian, Andi resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing, pada Rabu, 30 April 2025, di Ruang Auditorium Lantai 7 PN Jakpus.

Saat pelantikan, Hendri Tobing memberikan pesan yang mendalam dan peringatan tegas kepada para hakim baru, termasuk Andi, agar tidak mengorbankan integritas demi uang atau fasilitas, mengingat citra Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pernah tercoreng oleh beberapa oknum hakim yang terlibat dalam kasus korupsi.

"Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang," tegas Hendri pada saat itu.

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

Sidang Vonis Nadiem Makarim. ANTARA/Agatha Olivia Victoria © 2026 Liputan6.com

Nadiem Makarim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar terkait dengan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Purwanto juga menjelaskan bahwa jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana akan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Selain itu, Nadiem diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.

Advertisement

Apabila jumlah tersebut tidak mencukupi, maka Nadiem akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama 190 hari sebagai pengganti. "Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," tambahnya.

Berita Terbaru
  • Perusahaan Sekuritas Ini Hadirkan AI Analytics dan Trade Flow untuk Investor Ritel, Simak Keunggulannya
  • J Trust Bank Fokus Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Pertumbuhan
  • Sosok Andi Saputra, Hakim Beda Pendapat Dalam Sidang Vonis Nadiem Makarim
  • Mojtaba Khamenei jadi Target Pembunuhan Israel
  • Banyuwangi BMX Supercross Sukses Digelar, UCI: Salah Satu Sirkuit Terbaik Dunia
  • berita update
  • kasus korupsi chromebook
  • konten ai
  • nadiem anwar makarim
  • nadiem makarim
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
L
Reporter Luqman Rimadi, Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.