Sosialisasi dana desa hari terakhir, tim JDN kunjungi Desa Ponelo
Tahun 2015 lalu, desa Ponelo dapat kucuran dana desa Rp 230 juta.
Tim Jelajah Desa Nusantara (JDN), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan kunjungan terakhir sosialisasi dana desa di Gorontalo Utara.
Desa yang dikunjungi adalah Desa Ponelo, Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Tahun 2015, desa tersebut mendapat dana desa sekitar Rp 230 juta. Dana tersebut digunakan untuk beberapa kebutuhan masyarakat.
"Tahun 2015 itu desa kami mendapatkan dana desa sekitar Rp 230 juta. Itu digunakan untuk pembangunan MCK yang berada di kantor kepala desa. Pembangunan tanggul sepanjang 66 meter. Tanggul dibuat untuk pencegahan abrasi pantai. Pembangunan saluran tersier sepanjang 65 meter dan perbaikan pengelolaan air bersih," kata kepala Desa Ponelo, Guntur, di Gorontalo Utara, Senin (2/5).
Guntur mengungkapkan, dana desa tahun ini meningkat dua kali lipat atau sekitar 200 persen dibanding tahun 2015. Anggaran desa yang didapatkan Desa Ponelo tahun 2016 sekitar Rp 610 juta. Sama seperti tahun lalu, kata Guntur, dana desa tersebut bakal digunakan untuk kepentingan warga nya.
"Anggaran dana desa tahun ini sekitar Rp 610 juta. Rencananya akan digunakan untuk infrastruktur seperti jalan rabat beton 113 meter. Jamban keluarga untuk sekitar 20 KK," ujarnya.
Untuk diketahui, Desa Ponelo memiliki jumlah penduduk sekitar 1.212 jiwa dengan 309 Kepala Keluarga. Desa tersebut berada di pesisir pantai terdiri dari tiga dusun yaitu Dusun Ponelo 1, Dusun Ponelo 2, Dusun Ponelo 3.
Baca juga:
Kemendes bakal gelontorkan Rp 600 juta buat desa Posso di Gorontalo
Marwan optimis selesaikan masalah pertanahan di kawasan transmigrasi
Setelah Polewali Mandar, tim JDN Kemndes PDTT bertolak ke Donggala
Sambangi beberapa desa, Kemendes beri Rp 15 miliar untuk Toli-Toli
Draf RUU PDT perkuat koordinasi kementerian soal daerah tertinggal
Mendes ingatkan pentingnya peranan perempuan dalam pembangunan desa
Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal