Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RUU PDT perkuat koordinasi kementerian soal daerah tertinggal

Draf RUU PDT perkuat koordinasi kementerian soal daerah tertinggal Kemendes. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera mengajukan draf rancangan Undang-undang tentang Percepatan Daerah Tertinggal (RUU PDT) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PDT Kemendes PDTT Razali mengatakan, draf dan naskah akademik RUU itu sudah mereka selesaikan bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Rencananya, tahun ini akan diajukan ke DPR.

"RUU tentang Percepatan Daerah Tertinggal sudah selesai draf dan naskah akademik, kita kerjasama dengan UGM kita targetkan tahun ini kita ajukan dan bisa masuk prolegnas dan bisa dibahas," ujarnya di Kantor Kemendes PDT, Kalibata, Jakarta, Jumat (22/4).

Razali menyampaikan, RUU ini penting untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR. Sebab, dengan adanya peraturan ini maka koordinasi antar kementerian dan lembaga mengenai percepatan daerah tertinggal memiliki payung hukum yang lebih kuat. Sehingga pengentasan daerah tertinggal bisa segera tercapai.

"Undang-undang ini bisa mengikat kementerian dan lembaga. Harus untuk memberikan afirmasi lebih untuk daerah tertinggal sehingga tidak terlalu lama dan bisa jadi daerah maju," terangnya.

Dia menambahkan, hingga kini aturan yang mengikat mengenai percepatan daerah tertinggal baru sebatas Perpres Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Oleh karenanya, penting bagi Kemendes PDTT membuat satu aturan mengenai persoalan tersebut.

"Selama ini aturan yan mengikat hanya Perpres. Tahun 2015 kita finalisasi menyusun RUU Percepatan Daerah Tertinggal. Kalau regulasi ini sudah kuat maka akan menggiring percepatan pengentasan daerah tertinggal," terangnya.

Lanjut Razali, hingga kini masih ada 122 daerah yang masuk kategori tertinggal. Kemendes PDTT pun sudah memiliki rancangan berapa daerah yang akan mereka entaskan dalam kurun waktu lima tahun.

"Dari 122, ada 80 kabupaten dalam lima tahun yang harus kami entaskan. Banyaknya di Indonesia bagian timur, kalau untuk Indonesia barat hampir habis, hanya ada beberapa wilayah yang harus kami entaskan," jelasnya.

Dalam penentuan daerah tertinggal sendiri, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal terdapat enam kriteria dengan 27 indikator penilaian.

Kriteria tersebut antara lain, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

"Dari sini diturunkan skoring ada 27 indikator sehingga terdapat kategori suatu daerah dikatakan tertinggal atau tidak. Tahun 2016 kita fokus program pembangunan sarana dan prasaran, di mana lima persen anggaran kita mengacu dengan itu. Yang lain-lain seperti pengembangan SDM," pungkasnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP