LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sopir Taksi Online Tipu Wanita usai Kenalan Lewat Aplikasi Tantan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi kencan online, Tantan. Setelah berkomunikasi secara online selama sebulan, tersangka mengajak bertemu korban di salah satu restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

2019-08-26 20:35:26
Penipuan
Advertisement

Polisi menangkap seorang pria bernama Arman alias TA dengan modus mengaku sebagai karyawan Transmedia. Pelaku beraksi setelah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online Tantan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka mengenal korban melalui aplikasi kencan online, Tantan. Setelah berkomunikasi secara online selama sebulan, tersangka mengajak bertemu korban di salah satu restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Tersangka menjemput korban menggunakan kendaraan Honda Mobilio," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (26/8).

Advertisement

Saat tiba di restoran, kata Argo, korban diminta pelaku untuk tidak membawa tasnya dan ditinggal di mobil. Korban pun menuruti permintaan tersebut.

Saat keduanya tengah menyantap makanan di lantai dua restoran itu, pelaku meminta izin untuk memesan makanan tambahan. Namun, pelaku bukannya memesan makanan justru kembali ke mobil dan membawa kabur barang-barang milik korban di antaranya tas merk Channel, dua buah ponsel, dan kartu identitas korban.

"Setelah korban menunggu, namun tersangka tidak kembali. Ternyata tersangka telah membawa kabur barang-barang milik korban," kata Argo.

Advertisement

Korban akhirnya sadar usai menunggu pelaku beberapa menit lamanya tak kembali. Korban pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.

"Tersangka pun ditangkap di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir mobil online," pungkas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga:
Kasus Suap di Sidang Kejati, KPK Periksa Agus Winoto
Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Apartemen, Korban Capai 455 Orang
Bermodal Foto Polisi, Driver Ojek Online Tipu Gadis Asal Pandeglang
Warga Malang Diminta Waspada Penipuan Catut Wakil Wali Kota
Jadi ASN Abal-Abal, Buruh Serabutan di Kebumen Tipu warga Ratusan Juta
Catut Nama Pejabat Polda Jatim, Dua Penipu Kelabui Pengusaha di Gresik
KPK Tegaskan Surat Seleksi Pegawai di Bali Palsu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.