Sopir taksi online pacari hingga hubungan suami istri dengan anak di bawah umur
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hendrik Sugiyanto (33), warga Tembok Dukuh Gang V digiring polisi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Pengemudi taksi online ini dilaporkan oleh orangtua siswi salah satu SMA di Surabaya berinisial ANC (17), warga Pengampon.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menceritakan awal mula kejadian, pada akhir Oktober lalu, korban memesan Grab untuk mengantarkannya ke sekolah. Hendrik diduga pacari ANC hingga melakukan hubungan suami istri di dalam mobilnya tersebut.
"Kebetulan drivernya adalah tersangka, lalu mereka kenalan hingga berpacaran," ujar Ruth, Kamis (8/11).
"Perbuatan itu (hubungan suami istri) dilakukan dalam mobil pribadi tersangka di parkiran Jalan Kranggan, Surabaya," terang dia.
Ruth mengatakan hubungan 'terlarang' tersebut diketahui oleh orangtua ANC. Mereka, kata dia, tak suka anaknya diperlakukan seperti itu hingga laporan polisi pun dibuat.
"Tapi perbuatan keduanya ini kemudian diketahui orang tua korban dan melaporkannya ke polisi," ungkap Ruth.
Mendapat laporan dari orangtua ANC, lanjut dia, polisi mengumpulkan bukti dan meminta keterangan lengkap dari korban. Polisi kemudian menjemput tersangka di tempat dia biasa mangkal.
"Meski mengaku suka sama suka, perbuatan tersangka ini tetap tidak dibenarkan karena korban masih di bawah umur," tegasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Jadikan keponakan budak seks, pria beristri 6 dituntut 10 tahun penjara
Pria digebuki massa di Makassar jadi tersangka pencabulan siswi SD
Utang dan seksual jadi kasus terbanyak kekerasan dalam pacaran di Palembang
Seorang pria diamankan polisi, diduga lakukan pencabulan dan usaha penculikan
Siswi SMP di OKU hamil 7 bulan akibat digagahi ayah tiri di bawah ancaman
Badan Pengawas HAM sebut pelecehan seksual lumrah terjadi di Korut