Pria digebuki massa di Makassar jadi tersangka pencabulan siswi SD
Merdeka.com - Dominggus (41) bonyok dihajar massa di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Makassar. Tindakan tersebut dilakukan warga karena kesal yang bersangkutan diduga telah mencabuli bocah kelas III SD berinisial Sw.
"Penyidik baru saja menetapkan lelaki itu sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 82 UU No 17 tahun 2016 ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Selasa, (6/11).
Sebelum mencabuli, Dominggus melakukan percobaan penculikan terhadap Sw. Korban kemudian dibawa ke gang sempit kemudian dicabuli.
Dominggus sempat diperiksa psikolog karena ada dugaan kelainan jiwa. Selama diperiksa, Dominggus juga memberikan keterangan berubah-ubah.
Untuk menangani kasus ini, polisi juga melibatkan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita haru datang dari sosok casis disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi SIPSS tahun 2024. Sosoknya adalah Damara Prisma Suganda.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaLastri dibully karena dia tukang rongsokan. Lastri mencari rongsokan untuk menambah penghasilan keluarga.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca Selengkapnya