Sopir taksi di Yogyakarta kembali demo tolak taksi online
Sopir taksi di Yogyakarta kembali demo tolak taksi online. Sopir taksi konvensional mengaku pendapatannya menurun sejak kehadiran taksi online.
Ratusan sopir taksi konvensional menggelar aksi demonstrasi menolak beredarnya taksi online di wilayah Yogyakarta, Jumat (17/2). Para pengemudi taksi ini memarkir kendaraannya di Taman Parkir Abu Bakar Ali kemudian meneruskan dengan long march ke Alun-alun Utara. Aksi ini diakhiri dengan menggelar orasi di depan Kraton Yogyakarta.
Penanggung jawab aksi, Rudi Kamtono menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh ratusan sopir taksi dari berbagai operator ini menyuarakan penolakan terhadap beredarnya angkutan atau taksi online yang belakangan ini marak beroperasi di Yogyakarta. Hadirnya taksi online, membuat penghasilan mereka mengalami penurunan.
"Ada tiga operator taksi online di DIY dengan jumlah pengemudi sekitar 3.000 sopir. Sedangkan untuk taksi konvensional ada 20 operator dengan jumlah sopir di DIY 2.500 sopir dan di Kota Yogyakarta ada sekira 1.025 sopir," ungkap Rudi.
Rudi menambahkan bahwa operator taksi online menerapkan tarif yang lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Tarif yang murah, lanjut Rudi, membuat penumpang banyak yang berpindah.
"Penghasilan sopir taksi turun drastis. Sebelum ada taksi ilegal penghasilan kotor sekira Rp 500 sampai Rp 600 ribu. Sekarang Rp 300 ribu aja sulit. Setoran ke operator Rp 270 ribu, lah mau bawa pulang apa? Bahkan ada yang setor Rp 100 ribu, sisanya utang," beber Rudi.
Rudi berharap kedatangan ratusan sopir taksi ke keraton ini bisa membawa perubahan nasib para pengemudi taksi. Pemerintah diharapkan juga mampu bersikap tegas tidak mengizinkan taksi online beroperasi di Yogyakarta.
"Kami sudah beberapa kali melakukan audensi, dan tanggal 16 Februari kemarin, bertemu Sultan. Beliau tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranahnya pusat. Besok tanggal 19 (Februari) Ngarso Dalem mau ke Jakarta, untuk membahas ini. Semoga pemerintah pusat bisa melarang," jelas Rudi.
Diakui Rudi, beberapa operator taksi konvensional sudah menerapkan sistem pemesanan dengan aplikasi atau online. Namun taksi online dengan tarif lebih murah, maka pihak taksi konvensional sulit untuk bersaing.
Ketua Unit Taksi Organda DIY Taryoto mengatakan Peraturan menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengatakan bahwa pemilik aplikasi taksi online ini tidak boleh merekrut karyawan maupun membuat atau menentukan tarif. Dari info yang didapat, sambung Taryoto, pengelola taksi online melakukan rekrutmen pengemudi.
"Ternyata jumlah mereka (sopir taksi online) malah lebih banyak dari supir taksi konvensional. Lama kelamaan supir taksi konvensional makin terdesak," tegas Taryoto.
Taryoto berharap agar taksi online bisa dihilangkan, karena mengganggu taksi legal di Yogyakarta. Di singgung mengenai tarif jika disamakan, dia menjawab tegas tidak mungkin. Sebab, taksi di Yogyakarta sudah dibatasi oleh SK Gubernur.
Baca juga:
Ratusan massa di Bali blokir jalan tuntut taksi online ditutup
Sopir taksi konvensional di Bandung: Bisa setor, dapur enggak ngebul
Menhub Budi ingin taksi online dan konvensional akur mencari nafkah
Tolak taksi dan ojek online, massa geruduk Pemprov dan DPRD Bali
GrabCar dan Uber dilarang rekrut pengemudi maupun tentukan tarif
Ancam buat onar, sopir di Bali minta aplikasi taksi online ditutup
Demo tolak taksi online, ribuan sopir kepung Balai Kota Bandung