Sopir Honda City ditembaki polisi Lubuklinggau terancam dipidana
Sopir Honda City ditembaki polisi Lubuklinggau terancam dipidana. Menurut dia, penentuan pidana tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur dua alat bukti. Hal ini lantaran penemuan pelat mobil yang dibawanya tidak sesuai dengan aslinya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sopir mobil Honda City yang diberondong peluru di Lubuklinggau, Diki (30) akan dimintai keterangan terkait kepemilikan mobil dan surat izin mengemudi (SIM). Jika terbukti, Diki terancam dikenakan sanksi pidana.
"Prinsipnya, hukum saya tegakkan," ungkap Agung, Senin (24/4).
Menurut dia, penentuan pidana tersebut terlebih dahulu harus memenuhi unsur dua alat bukti. Hal ini lantaran penemuan pelat mobil yang dibawanya tidak sesuai dengan aslinya.
"Harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menentukan si sopir apakah bisa pidana atau tidak," ujarnya.
Terlepas itu, kata dia, pihaknya fokus terhadap pemulihan kesehatan korban yang masih dirawat di ICU Rumah Sakit Dr Sobirin Lubuk Linggau pasca pengangkatan proyektil dari perutnya.
"Konsentrasi pemulihan, setelah sembuh baru bisa diambil keterangan. Tidak bisa diperiksa saja secara lisan tanpa BAP, nanti menolak," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolda Sumsel sebut Brigadir K dan korban penembakan masih keluarga
Aksi brutal Brigadir K tembaki sedan berisi keluarga di Lubuklinggau
Tembaki satu keluarga saat razia, kejiwaan Brigadir K akan diperiksa
Jenguk korban, Gubernur Sumsel sesalkan penembakan di Lubuklinggau
Rekonstruksi penembakan Honda City digelar di Palembang