Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi brutal Brigadir K tembaki sedan berisi keluarga di Lubuklinggau

Aksi brutal Brigadir K tembaki sedan berisi keluarga di Lubuklinggau Pra rekonstruksi penembakan di lubuklinggau. ©2017 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Propam Polda Sumsel masih memeriksa anggota Samapta Polres Lubuklinggau, Brigadir K, yang menembaki sedan Honda City ditumpangi satu keluarga saat menggelar razia di Jalan Lintas Timur, Lubuk Linggau, Selasa (18/4). Insiden itu menewaskan Surini (54) dan melukai empat penumpang lainnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan Brigadir K menembaki satu keluarga yang membawa mobil Honda City menggunakan senjata api jenis SS1 V-2. Senjata api SS1-V2 diproduksi oleh PT Pindad Bandung.

Jenis senjata api SS1-V2 ini biasa disebut senapan serbu 1. Biasanya, senjata ini digunakan oleh anggota TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas.

Jenis pelurunya pun kaliber 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan memiliki berat kosong 4,01 kilogram. Senapan ini bersama dengan M16, Steyr AUG dan AK-47 menjadi senjata standar TNI dan Polri.

Agung memastikan Brigadir K akan diproses secara pidana. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Propam Sumsel.

"Sesuai aturan setelah diperiksa, dilaksanakan gelar perkara dan memutuskan status yang bersangkutan lanjut proses hukum," kata Agung saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (20/4).

Menurut dia, Brigadir K menjadi pelaku tunggal. Dari pemeriksaan awal, terperiksa menyalahi pengambilan keputusan mengangkat senjata dan menembak mobil korban.

"Brigadir K bakal saya periksa, termasuk kejiwaannya. Kenapa bisa berbuat begitu," ungkap Agung.

Aksi penembakan Brigadir K tersebut disoroti Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menilai aksi Brigadir K, itu sebagai tindakan brutal karena keluarga tersebut hanya melanggar lalu lintas namun berujung pada penembakan membuat satu korban tewas, dan beberapa luka-luka.

"Kalau itu sudah merupakan abuse of power harus di tindak. Apalagi masa razia SIM sampai tembak-tembakan? saya kira itu polisi brutal," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Fadli mendesak kepolisian untuk memberhentikan Brigadir K atas kesalahan prosedur penindakan terhadap satu keluarga yang melanggar lalu lintas itu. Menurutnya, dalam operasi kendaraan bermotor, polisi tidak bisa asal menembak kecuali pelanggar melakukan perlawanan.

"Harus dihukum, enggak bisa razia kayak gitu main tembak saja. Memang peluru siapa itu. Polisi harus segera dipecat dan dihukum," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP