Sofyan Basir Teken Dokumen Proyek PLTU Riau-1 Meski Belum Lengkap
"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald, Senin (5/8).
Kepala Divisi Independen Power Produser (IPP) PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi menjelaskan penandatanganan dokumen Power Purchased Agreement (PPA) PLTU Riau-1 oleh Sofyan Basir karena hal mendesak. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi keterangan sebagai saksi untuk Sofyan Basir sebagai terdakwa membantu tindak pidana korupsi atas pengerjaan PLTU Riau-1.
Jaksa Ronald Worotikan awalnya meminta klarifikasi penyerahan dokumen pengesahan PPA tertanggal 29 September 2017. Sementara sebelum PPA ditandatangani proses penetapan masa pemeliharaan, tarif dasar, dan letter on intent belum ditandatangani.
"Kenapa tetap sodorkan ke terdakwa, padahal masih ada tahapan yang belum terselesaikan, belum ada penetapan harga," tanya Jaksa Ronald, Senin (5/8).
"Benar saya menghadap beliau. Kondisi saat itu beliau sedang mau ke luar negeri menuju bandara," ujar Ahsin.
Selain kondisi yang mendesak, Ahsin menjelaskan pada beberapa rapat konsinyering dengan anak perusahaan PLN, Sofyan memang menginstruksikan percepatan penugasan proses pembangkit listrik. Tak terkecuali proyek mulut tambang di Riau, dikenal dengan PLTU Riau-1.
Percepatan penugasan menurut Ahsin tidak hanya diinisiasi oleh Sofyan saja. Seluruh jajaran direksi setuju adanya percepatan.
Terlebih lagi, imbuh Ahsin, pada awal Oktober ada proses peletakan batu pertama, groundbreaking, di Jawa 7 dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Ahsin mengatakan seluruh jajaran direksi dalam rapat konsinyering mematangkan setiap kemajuan proyek.
"Penugasan sudah 1,8 tahun sejak Perpres pertama belum ada yang goal khususnya di mulut tambang, sehingga, disampaikan dalam notulen rapat 27 Oktober pas hari listrik diharapkan sudah ada ada. PPA diusahakan September sudah dilakukan," ujar Ahsin menjelaskan.
Dalam surat dakwaan milik Sofyan PPA ditandatangani 29 September 2017, dengan tujuan untuk mempercepat proses kesepakatan akhir proyek PLTU MT. RIAU-1 antara PT PJBI dengan BNR, Ltd dan CHEC, Ltd. Proses ini mendahului penandatanganan LOI.
Dokumen PPA itu mencantumkan tanggal maju yaitu tanggal 6 Oktober 2017, padahal LOI No.1958/ DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018 dengan menggunakan tanggal mundur, back date, yaitu tertanggal 6 Oktober 2017, yang diantaranya berisi masa kontrak 25 tahun dengan tarif dasar USD 5,4916 per kWh, dan segera membentuk perusahaan proyek yang akan menjadi pihak penjual berdasarkan PPA.
Baca juga:
Sofyan Basir Pernah Tawarkan Proyek Pembangkit Listrik ke Pengusaha Johanes Kotjo
9 Kali Sofyan Basir Bahas PLTU Riau Bersama Eni Saragih & Johannes Kotjo
Sofyan Basir Setujui Permintaan Eni Saragih Masukan PLTU Riau 1 ke RUPTL PLN
Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga
KPK Siap Hadapi Kasasi Idrus Marham
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Idrus Marham Siapkan Kasasi