Sofyan Basir Pernah Tawarkan Proyek Pembangkit Listrik ke Pengusaha Johanes Kotjo
Merdeka.com - Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7). Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan saksi. Ada dua saksi dihadirkan yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Baik Eni maupun Johanes Kotjo saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus yang sama.
Dalam kesaksiannya, Kotjo mengaku pernah ditawari proyek pembangkit listrik oleh Sofyan Basir di luar Pulau Jawa. Tawaran itu disampaikan saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu hadir juga Eni Maulani Saragih.
"Kami bicarakan beberapa proyek PLN termasuk di Jawa, tapi Pak Sofyan mengatakan di Jawa sudah penuh, beliau mengatakan luar Jawa saja lah," kata Kotjo saat bersaksi untuk Sofyan Basir.
Kotjo, yang merupakan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, sebelumnya meminta kepada Sofyan agar diberikan proyek PLN Pulau Jawa. Namun permintaan itu ditolak karena sudah ada pihak yang mengerjakan.
Kotjo mengetahui proyek PLN di luar Jawa yang adalah proyek Mulut Tambang. Setelah ada sinyal dari Sofyan, dia mengaku optimis mendapatkan proyek tersebut karena perusahaan tambang yang memenuhi syarat di Riau hanya miliknya.
"Di luar Jawa, itu jawaban beliau. Tambang saya kan di Riau, otomatis kan," ujarnya.
JPU KPK mendakwa Sofyan memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dalam pertemuan itu hadir Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, jajaran Direksi PLN, dan Johanes Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui Eni Saragih dan Idrus Marham mendapatkan fee dari Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya