Soal Setnov, KPK sebut saksi bisa jadi tersangka jika bukti kuat
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum lama ini dicekal agar tidak pergi ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut terkait dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto belum lama ini dicekal agar tidak pergi ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut terkait dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus itu, Setnov telah dijadikan saksi. Untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, pencekalan dilakukan kepada Setnov agar tak bepergian keluar negeri.
"Siapa pun bisa kita lakukan pencekalan, termasuk saksi maupun tersangka. Keputusan mencekal SN agar memudahkan kami (KPK) dalam proses penyidikan, jika sewaktu kita minta keterangan yang bersangkutan mudah dihubungi karena masih berada di dalam negeri," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).
Saat ditanyakan apakah Setnov akan menjadi tersangka dalam kasus ini, dia hanya mengatakan KPK akan melakukan penyidikan terlebih dahulu semaksimal mungkin.
"Ketentuan kami, saksi bisa saja menjadi tersangka apabila bukti-bukti yang kita kumpulkan memang kuat. Jadi sampai saat ini KPK belum bisa membeberkan apakah status SN ke depannya, penyelidikan terus kita lakukan dalam kasus ini," katanya.
Baca juga:
Penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP, begini komentar Farhat Abbas
KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
Farhat sebut Nazaruddin pengaruhi Elza Syarief soal kasus e-KTP
Sidang kedua belas e-KTP hadirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey
Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK