Penuhi panggilan KPK soal kasus e-KTP, begini komentar Farhat Abbas
Merdeka.com - Pengacara kontroversial, Farhat Abbas, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus kesaksian palsu untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengacara Elza Syarief dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Menurut Farhat, KPK pasti tahu siapa pihak mengancam Miryam hingga mantan anggota Komisi II tersebut mencabut BAP atau memberikan kesaksian palsu. Dalam BAP Miryam, dijelaskan siapa saja yang menerima uang korupsi Mega proyek tersebut.
"Ini saya juga masih bingung kalau mereka-reka, masalah penerimaan anggaran, uang itu kan sudah ada di BAP Miryam, jadi KPK sudah punya data siapa saja yang terima uang berapa juta dolar, berapa ratus miliar, berapa miliar, sudah ada," ujar Farhat kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (26/4).
Menurut dia, KPK sangat jeli dan teliti terkait kesaksian Miryam di pengadilan. "KPK bisa menyatakan siapa saja orang yang pernah melakukan pertemuan di kantor Elza Syarief," pungkasnya.
Dia juga menegaskan Elza Syarief tidak bisa mengelak dari fakta sebenarnya. Bahkan KPK sudah turun langsung memeriksa gambar CCTV. Sebelumnya Elza mengaku kepada KPK pernah didatangi Miryam didampingi seorang pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga melihat BAP Miryam dalam kondisi sudah dicoret-coret.
"Tentu KPK tahu siapa saja yang menekan (Miryam), siapa saja yang memengaruhi atau siapa saja yang membagikan uang, atau siapa saja yang menghubungi, mendekati, mungkin Bu Elza untuk upaya-upaya lobi mungkin menghalangi tapi susah. Saya yakin KPK pasti teliti dan jeli terhadap kasus yang sedang berjalan ini," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca Selengkapnya