Soal kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung bingung dengan permintaan KPK
"Alasannya apa saya tanya? Apa kepentingan umumnya?" tanya Jaksa Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku bingung dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan secara kekeluargaan. Menurut Prasetyo, jika KPK menginginkan kasus penyidik andalannya itu dihentikan, hal itu sangat sulit.
"Ini kan sudah muara (sudah di pengadilan)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (2/2).
Jika kasus itu harus dihentikan, Prasetyo mempertanyakan alasan tepat untuk menghentikan kasus tersebut. Bahkan, bekas politikus NasDem ini juga belum melihat adanya kepentingan publik dari penghentian kasus yang menyeret Novel.
"Alasannya apa saya tanya? Apa kepentingan umumnya?" jelas dia.
Sikap Prasetyo ini bertolak belakang dengan pernyataannya di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Saat itu, Prasetyo dengan lugas menjawab pertanyaan awak media tengah mengkaji penghentian kasus Novel Baswedan.
"Kita lihat nanti seperti apa. Ini kan nanti harus dibahas bersama antara KPK, pengadilan, dan kepolisian. Termasuk aspek yuridisnya seperti apa," kata Prasetyo usat rapat di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2).
Kajian itu tak serta merta membuat keputusan penghentian kasus Novel begitu saja. Hal ini mengingat, kasus Novel saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sehingga Kejagung harus menghormati semua proses hukum yang ada.
"Semuanya penegakan hukum itu harus bagaimana semua aspek itu dilihat. Termasuk juga rasa keadilan masyarakat juga harus dilihat. Tapi sejauh mana itu kan tetap harus dikaji," pungkas dia.
Sebelumnya, KPK mengharapkan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Pimpinan KPK juga berjanji membantu Novel secara hukum.
"Ya kamu harapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Jakarta Senin (1/2).
Ketua KPK, Agus Rahardjo pun berjanji KPK akan mengakomodasi selama persidangan Novel berlangsung. Hal ini merupakan bentuk dukungan KPK terhadap Novel. "KPK dukung sepenuhnya baik di luar atau pun di dalam pengadilan. Akomodasi juga akan dibiayai oleh KPK," kata Agus.
Baca juga:
KPK minta kejaksaan tidak melanjutkan kasus Novel Baswedan
Kasus Novel dilimpahkan, KPK ingin selesaikan secara kekeluargaan
Pimpinan KPK berupaya agar kasus Novel Baswedan tidak disidangkan
Siap setop kasus Novel Baswedan, Jaksa Agung koordinasi dengan Polri
Sidang perdana penyidik KPK Novel Baswedan digelar 12 Februari