Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK minta kejaksaan tidak melanjutkan kasus Novel Baswedan

KPK minta kejaksaan tidak melanjutkan kasus Novel Baswedan Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang akan dihentikan masih belum jelas kepastiannya. Hingga kini KPK masih terus melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Wakil ketua KPK, Laode M Syarief berharap pihak kepolisian atau kejaksaan bisa mempertimbangkan Pasal 144 (1) KUHAP.

"Memang menurut Pasal 144 ayat 1 KUHAP seandainya jaksa agung pikir ada beberapa hal yang harus dilakukan atau tidak melanjutkan hal ini. Harap kesempatan itu bisa dilakukan kepolisian," kata Laode, Selasa (2/2).

Pasal 144 KUHAP berbunyi:(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Pimpinan KPK sudah lakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kasus Novel Baswedan. Seperti disampaikan kemarin bahwa KPK menginginkan kasus ini tidak sampai ke pengadilan," kata Yuyuk.

Meski diakui sudah melakukan koordinasi, KPK masih belum menyampaikan hasil koordinasi yang sudah dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan. Namun KPK berjanji akan membantu Novel Baswedan baik di luar atau pun di dalam pengadilan, termasuk bantuan akomodasi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP