Pimpinan KPK berupaya agar kasus Novel Baswedan tidak disidangkan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berupaya agar kasus Novel tidak sampai ke persidangan. Meskipun sebenarnya berkas Novel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat mendatangi Gedung KPK. Dalam pernyataannya Saor menilai apa yang dialami Novel penuh dengan unsur kriminalisasi.
Dugaan inilah yang membuat tim kuasa hukum dan pimpinan KPK berusaha semaksimal mungkin agar Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak gelar sidang perkara Novel.
"Pimpinan KPK menyadari meski rumusan pidananya adalah menyangkut pribadi namun mereka sadar sekalipun ini menyangkut lembaga, kelembagaan," ujar Saor di Gedung KPK, Senin (1/2).
Pernyataan ini juga diamini oleh kuasa hukum Novel yang lain Lelyana yang mengatakan pimpinan KPK akan membantu kasus hukum yang membelit penyidiknya tersebut.
Upaya tim kuasa hukum dan pimpinan KPK membantu Novel lantaran sesuai rekomendasi dari Ombudsman yang menyatakan kasus ini harus dihentikan. Ombudsman menilai kasus ini banyak dugaan rekayasa dan maladministrasi.
"Kasus ini harus berhenti sesuai rekomendasi Ombudsman karena kasus ini penuh rekayasa," ujar Saor.
Meski berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan seluruh tim kuasa hukum belum memiliki langkah pasti agar kasus ini bisa berhenti.
"Caranya kita belum tahu, tapi yang pasti kita akan berusaha KPK juga akan berusaha sekeras mungkin agar ini tidak terjadi," pungkas Saor. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya