Soal Karhutla, Moeldoko Tak Ingin RI Terlihat Lemah di Mata Negara Lain
"Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa. Dan semuanya telah terbukti, bahwasanya ada kemunculan-kemunculan baru di bidang kebakaran hutan dan lingkungan yang lain, maka itu selalu dinamis. Enggak ada sesuatu yang stagnan," jelas Moeldoko.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.
Terkait hal ini, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, semua ini sudah berdasarkan koreksinya dengan Menteri Kehutanan. Menurut dia, sejauh ini Pemerintah sudah melakukan langkah yang baik untuk menanggulangi kebakaran hutan.
"Saya sudah koreksi dengan Menhut. Bahwa selama ini pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang optimum dalam rangka melihat berbagai hal yang masih muncul, di antaranya kebakaran," kata Moeldoko di Jakarta, Senin (22/7).
Dia menegaskan, kenapa pihak pemerintah masih ngotot, lantaran agar Indonesia tidak dilihat lemah.
"Berkaitan dengan obligation, berkaitan dengan responsibility, jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini," jelas Moeldoko.
Dia menuturkan, Pemerintah luar biasa melakukan upaya mengatasi kebakaran hutan. Karenanya jangan dipandang sebelah mata.
"Kita telah melakukan upaya keras yang luar biasa. Dan semuanya telah terbukti, bahwasanya ada kemunculan-kemunculan baru di bidang kebakaran hutan dan lingkungan yang lain, maka itu selalu dinamis. Enggak ada sesuatu yang stagnan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Baca juga:
Ajukan PK Soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa Khusus
Kebakaran Hutan Lereng Gunung Panderman, Petugas Utamakan Evakuasi Pendaki
Pemerintah Dituntut Tanggung Akomodasi Berobat Warga Terdampak Asap di Kalimantan
Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Polisi Kembali Amankan 18 Pelaku Penganiayaan Tim Satgas Karhutla di Jambi
Kasus Penganiayaan Tim Satgas Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka