Jaksa Agung Cari Novum Baru buat Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan
Merdeka.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya akan membantu Presiden Joko Widodo dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). PK yang dilakukan itu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
"Kita akan cari novum hal-hal yang baru yang bisa kita sampaikan. Sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, MA diharapkan putusannya akan berbeda," kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Dalam melakukan PK, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait. "Karena jaksa adalah pengacara negara dan kita tentunya akan mewakili negara di dalam," ujarnya.
Ia pun mengungkapkan, apa yang ia lakukan bukan untuk membantu Jokowi secara pribadi. Tapi yang ia bela yakni sebagai pemimpin negara.
"Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pemimpin negara, nah kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintahan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya