Ajukan PK Soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa Khusus
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.
"Jaksa itu pengacara negara, kita tunggu nanti ada surat kuasa khusus yang harus disampaikan ke kita, sebagai dasar kita, kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Prasetyo di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan RI Jalan Harsono RM. Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Prasetyo mengatakan, dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun, Prasetyo menegaskan, proses hukum masih belum berhenti.
Pemerintah masih ada peluang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
"Saya akan bicarakan juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan yang memenangkan penggugat dan mengalahkan Pemerintah berkenaan dengan masalah kebakaran hutan," ujar dia.
Yang perlu di ingat, kata Prasetyo pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi.
"Bukti apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan semakin menurun bahkan banyak pelaku-pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaLuas Tanah Dikuasai Prabowo Subianto Setara 4 Kali Singapura
Sejatinya penguasaan lahan oleh Prabowo berawal dari akuisisi sebuah pabrik kertas.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo
Sebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya