LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal Jessica, Kapolda minta hakim yang tentukan bukti bukan jaksa

"Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar," ujar Kapolda.

2016-05-11 13:17:05
Jessica Tersangka
Advertisement

Berkas kasus perkara Jessica Kumala Wongso hingga kini masih belum dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengharapkan kejaksaan harus duduk bersama dengan kepolisian.

"Sebetulnya sejak awal jaksa sudah harus nempel, itu idealnya. Tapi kita kan karena ada aturan tidak tertulis itu yang menghambat proses itu. Maka terjadi bolakbalik perkara," ujarnya usai melakukan sertijab di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).

Dengan duduk bersama, kata kapolda, bisa menyamakan persepsi, sehingga penegakan hukum bisa ditegakkan.

"Kalau kita ingin benar-benar menegakkan kebenaran ini harus sampai di pengadilan, itu yang benar," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk masalah barang bukti biarkan hakim yang memutuskan.

"Hakimlah yang menentukan, karena pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim yang memiliki kewenangan apa ada melihat dua alat bukti, dengan keyakinannya baru dia akan memutus itu. Itu kuncinya," pungkasnya.

Baca juga:
Polda Metro yakin kasus kematian Mirna masuk persidangan
Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan
JPU minta berkas Jessica dilengkapi keterangan toksikolog non polisi
Telah dilengkapi, polisi akan kembalikan berkas Jessica ke Kejati
Hasil rontgen keluar, Jessica minta diperiksa dokter paru

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.