Polda Metro yakin kasus kematian Mirna masuk persidangan
Merdeka.com - Perjalanan panjang kasus perkara Jessica Kumala Wongso belum berakhir. Di mana berkas sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap yakin kalau nantinya akan naik di meja hijau.
"Penyidik tetap optimis berkas ini akan P21 sehingga bisa dilanjutkan ke persidangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Senin (9/5).
Namun, kata Awi, misalkan berkas tetap juga tidak dinyatakan lengkap pihaknya siap membebaskan Jessica. Menurut dia, hal itu dilakukan jika dalam 120 hari masa penahanannya penyidik belum bisa juga melengkapi berkas perkara tersebut.
Dia melanjutkan, hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia.
"Nanti akan dilepas, KUHAP kita mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti polisi harus fair untuk di SP3," ujarnya.
"Kita terima apapun terjadi ke depannya, tidak cukup bukti penahan lepas kemudian Jessica lapor tidak profesional, kita tindak lanjuti akan kita lakukan investigasi, tidak masalah karena sudah diatur SOP nya sudah ada. Siapa berbuat apa harus bertanggung jawab," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016. Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya