LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal fatwa fardhu ain, Kiai Nawawi prihatin dianggap ingkari Allah

“Masak kiai-kiai (yang berbeda pendapat) dianggap ingkar (terhadap) Allah dan Rasulullah," tanya KH Nawawi, Sabtu (16/6).

2018-06-17 14:41:47
Pilgub Jatim
Advertisement

Ulama sepuh pengasuh Ponpes Sidogiri, Pasuruan, KH Nawawi Abdul Jalil, merasa prihatin dengan diterbitkannya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam) untuk memilih Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Apalagi, fatwa juga menyebutkan bahwa yang tidak memilih Khofifah, maka orang tersebut mengkhianati Allah dan Rasulullah.

“Masak kiai-kiai (yang berbeda pendapat) dianggap ingkar (terhadap) Allah dan Rasulullah," tanya KH Nawawi, Minggu (17/6).

Dia mengatakan, ada baiknya tidak ada fatwa yang seperti itu dalam proses politik. Kiai Nawawi dalam Pilgub Jatim cuma menerbitkan imbauan santri dan masyarakat untuk membantu pemenangan Calon Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Ulama sepuh itu tidak membawa urusan dosa-pahala atau surga dan neraka dalam imbauannya.

Advertisement

Demikian pula, kiai-kiai lain yang merestui Gus Ipul, tidak membawa fatwa yang sampai memberi hukum fardhu ain untuk memilih calon tertentu. Karena dalam Islam, jika meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain, maka akan diganjar dosa oleh Allah SWT, sebagaimana jika kita tak melaksanakan ibadah seperti salat dan puasa Ramadhan.

KH Nawawi sendiri adalah pengasuh Ponpes Sidogiri, ponpes tua yang didirikan sejak 1745 oleh Sayyid Sulaiman bin Abdurrahman Basyaiban yang merupakan keturunan Syekh Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati).

Sebelumnya ramai diberitakan dan viral di media sosial, sejumlah ulama mengeluarkan fatwa bahwa mendukung Khofifah Indar Parawansa dan Cawagub Emil Elestianto hukumnya fardhu ain (wajib bagi setiap umat Islam).

Advertisement

Fatwa itu dihasilkan dalam pertemuan di Ponpes Ammanatul Ummah, Mojokerto, asuhan KH Asep Saifuddin Chalim, 3 Juni lalu, yang dihadiri Khofifah serta melahirkan surat fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018.

Mengutip dalil kitab, para ulama pendukung Khofifah - Emil menyebut, umat Islam yang tidak mendukung Khofifah sama dengan mengingkari Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga:
Fatwa Fardlu Ain, Relawan Santri : Kalau ngaji jangan sepotong-potong
Pengamat: Fatwa fardhu ain Khofifah tidak bijak dan meresahkan umat
Tiga bukti fatwa fardhu ain pilih Khofifah berujung pidana
PCNU Surabaya prihatin, arus bawah NU digiring ke Khofifah
Spanduk fatwa fardu 'ain pilih Khofifah-Emil, Panwaslu Sidoarjo harus kejar substansi

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.