Tiga bukti fatwa fardhu ain pilih Khofifah berujung pidana
Merdeka.com - Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jawa Timur tidak main-main dalam dugaan ujaran kebencian fatwa fardhu ain memilih khofifah-Emil. JAMPI menyertakan tiga alat bukti untuk menguatkan unsur pidana ke Polda Jawa Timur.
"Ada tiga bukti yang kami sertakan dalam laporan dugaan ujaran kebencian dalam pilgub ini," kata Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid setelah melapor ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hamid mengatakan, ketiga bukti tersebut adalah rekaman yang mengandung ujaran kebencian, foto kegiatan acara penguatan keluarnya fardhu ain memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, dan copy surat seruan fatwa fardhu ain untuk mewajibkan memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak.
Alat bukti tersebut, ujar dia mengandung adanya ujaran kebencian. Cara-cara seperti ini berpotensi untuk memecah belah masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Pak kiai Asep itu kan memiliki ilmu yang tinggi, tidak seharusnya mengeluarkan fatwa yang berpotensi memecah belah umat," kata Hamid.
Dengan fakta itu, akhirnya organisasi yang beranggotakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan ini lebih pada statement yang bersifat fatwa yang disampaikan oleh kiai Asep di Pacet Mojokerto, yang menyebutkan salah satu kandidat harus dipilih dan tidak diperbolehkan memilih kandidat lainnya, dalam hal ini Gus Ipul.
Pasangan selain Khofifah dianggap tidak pantas untuk dipilih, bahkan seruan itu juga dikuatkan hadist dengan disertai beberapa kutipan kitab-kitab yang berisi, ‘Kalau kemudian tidak memilih Khofifah berkhianat pada Allah, Rasulullah, dan semua orang mukmin’ yang kemudian ada salah satu statement yang disampikan kepada masyarakat, kalau tidak memilih Khofifah itu berkhianat kepada Allah dan Rasulullah.
"Kita ada buktinya, omongan yang menyatakan kalau memilih Gus Ipul itu berkhianat kepada Allah, kepada Rasulullah dan kepada orang mukmin," tegas Hamid.
Hamid meminta supaya masyarakat tidak terpancing dengan fatwa fardhu ain yang dikeluarkan kiai Asep. Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk memilih sesuai dengan keinginan yang dianggap lebih baik. Jangan sampai terpengaruh yang nantinya bisa berujung pada penyesalan.
"Fatwa fardhu ain kan bersifat mengikat, tetapi kami yakin masyarakat mampu memilih mana yang baik dan tidak baik," terang dia
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya