Tiga bukti fatwa fardhu ain pilih Khofifah berujung pidana
Merdeka.com - Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jawa Timur tidak main-main dalam dugaan ujaran kebencian fatwa fardhu ain memilih khofifah-Emil. JAMPI menyertakan tiga alat bukti untuk menguatkan unsur pidana ke Polda Jawa Timur.
"Ada tiga bukti yang kami sertakan dalam laporan dugaan ujaran kebencian dalam pilgub ini," kata Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid setelah melapor ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hamid mengatakan, ketiga bukti tersebut adalah rekaman yang mengandung ujaran kebencian, foto kegiatan acara penguatan keluarnya fardhu ain memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, dan copy surat seruan fatwa fardhu ain untuk mewajibkan memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak.
Alat bukti tersebut, ujar dia mengandung adanya ujaran kebencian. Cara-cara seperti ini berpotensi untuk memecah belah masyarakat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Pak kiai Asep itu kan memiliki ilmu yang tinggi, tidak seharusnya mengeluarkan fatwa yang berpotensi memecah belah umat," kata Hamid.
Dengan fakta itu, akhirnya organisasi yang beranggotakan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan ini lebih pada statement yang bersifat fatwa yang disampaikan oleh kiai Asep di Pacet Mojokerto, yang menyebutkan salah satu kandidat harus dipilih dan tidak diperbolehkan memilih kandidat lainnya, dalam hal ini Gus Ipul.
Pasangan selain Khofifah dianggap tidak pantas untuk dipilih, bahkan seruan itu juga dikuatkan hadist dengan disertai beberapa kutipan kitab-kitab yang berisi, ‘Kalau kemudian tidak memilih Khofifah berkhianat pada Allah, Rasulullah, dan semua orang mukmin’ yang kemudian ada salah satu statement yang disampikan kepada masyarakat, kalau tidak memilih Khofifah itu berkhianat kepada Allah dan Rasulullah.
"Kita ada buktinya, omongan yang menyatakan kalau memilih Gus Ipul itu berkhianat kepada Allah, kepada Rasulullah dan kepada orang mukmin," tegas Hamid.
Hamid meminta supaya masyarakat tidak terpancing dengan fatwa fardhu ain yang dikeluarkan kiai Asep. Menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk memilih sesuai dengan keinginan yang dianggap lebih baik. Jangan sampai terpengaruh yang nantinya bisa berujung pada penyesalan.
"Fatwa fardhu ain kan bersifat mengikat, tetapi kami yakin masyarakat mampu memilih mana yang baik dan tidak baik," terang dia
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Pemilu 2024 akan Terjadi Perubahan
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Gunakan Hak Pilih, Ini Harapan Pj Gubernur Sumsel Fatoni untuk Pemimpin Terpilih
Fatoni berpesan kepada seluruh warga Sumsel untuk terus menjaga iklim kondusif dan menghindari konflik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaPesan Ketum Muhammadiyah untuk Pemenang Pilpres 2024: Jangan Jumawa, Tetap Rendah Hati
Haedar meminta semua pihak harus menghormati pilihan rakyat dan menerima hasil Pemilu dengan sikap legowo, dan kesatria.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak
Jokowi menegaskan, dirinya menghargai apapun yang menjadi pilihan politik para menterinya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Harus Waspadai Doktrin Sesat Kelompok Radikal Intorelan
Musdah menyayangkan jika masih banyak perempuan terjebak doktrin mengharuskan mereka tunduk dan patuh tanpa memiliki hak bertanya atau menolak.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca Selengkapnya