Soal Bule Nakal di Bali, Menteri Imipas: Jangan Biarkan Mereka Berulah
Bali jangan dijadikan sarang WNA nakal. Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali harus berani bertindak tegas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan Bali jangan dijadikan sarang WNA nakal.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali harus berani bertindak tegas terhadap oknum WNA yang kurang ajar.
"Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah. Apalagi melakukan tindakan kriminal di negara kita, karena saya yakin kita tidak rela harga diri dan kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama, diinjak-injak seenaknya oleh mereka," ujar Agus saat mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Denpasar, Selasa (5/8).
Ia juga menyampaikan, pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia.
"Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat," kata Agus.
Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi. Nantinya setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera.
Petugas juga akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobildi 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Lokasi strategi itu di antaranya: Kuta Utara yaitu Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu, Pantai Mertasari, dan di Kecamatan Kuta dan Kabupaten Gianyar di Ubud serta Nusa Dua, Jimbaran.
Skema patroli
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, Dantim (Komandan Tim) dan petugas patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.
"Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.
Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024.
Angka ini meningkat pesat pada periode Januari-Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.
“Kedepannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin satgas maupun skala nasional seperti wira waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi," ujar Yuldi.