LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal bencana nasional, DPRD NTB minta pemerintah pikirkan psikologis warga

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda berharap, pemerintah pusat tak hanya berpatok pada prosedur formal penetapan bencana nasional. Menurut dia, ratusan ribu warga NTB butuh bantuan.

2018-08-20 20:44:50
Gempa Lombok
Advertisement

Pemerintah pusat belum menetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional. Padahal, bencana alam itu sudah memakan korban meninggal sedikitnya 469 orang, ribuan rumah hancur.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda berharap, pemerintah pusat tak hanya berpatok pada prosedur formal penetapan bencana nasional. Menurut dia, ratusan ribu warga NTB butuh bantuan.

Baiq menjelaskan, saat ini kondisi ekonomi NTB lumpuh dari tingkat kota, kabupaten sampai provinsi. Oleh sebab itu, dia mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional.

Advertisement

"Kita tidak usah cari syarat formal, itukan ada misalnya Pemda lumpuh, semua infrastruktur tidak bisa dipakai, itukan sudah masuk syarat formal," kata Baiq saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/8).

Selain itu, Baiq melihat, pemerintah pusat juga harus memperhatikan kondisi psikologis warga NTB. Saat ini, Pemda tak bisa maksimal menanggulangi bencana gempa karena Pemda sendiri menjadi korban.

"Secara psikologis, gempa kan sudah terjadi berulang kali dan sangat besar itu, makanya kita minta pusat segera menetapkan sebagai bencana nasional," kata Baiq.

Advertisement

Dia pun sependapat dengan DPR pusat yang minta agar bencana Lombok ini untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

"Sama seperti Ketua DPR sama seperti wakil ketua DPR," tutup dia.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok, NTB sebagai bencana nasional. Beragam pertimbangan dijadikan landasan pemerintah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.

Baca juga:
DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional
Gempa kembali guncang Lombok, 180 travo PLN sempat hancur
NTB kembali diguncang gempa, Jokowi atur waktu ke Lombok
Syarat sebuah bencana statusnya jadi bencana nasional
Siapkan bangunan tahan gempa di Lombok, PUPR gelontorkan Rp 50 juta
Jokowi siapkan Inpres penanganan gempa Lombok

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.