LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Soal Baiq Nuril, DPR Minta Hakim MA Tak Cuma Jadi Corong UU Tapi Kedepankan Nurani

Nasir melihat, Hakim MA yang memvonis Nuril tidak dapat melihat keadilan di mata publik. Penafsiran digunakan menjadikan Nuril yang seharusnya mendapat perlindungan, malah menjadi sebaliknya.

2018-11-19 21:01:00
mahkamah agung
Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta hakim Mahkamah Agung (MA) lebih mengedepankan nurani, ketimbang sekadar menjadi corong undang-undang. Hal ini diungkap Nasir karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan MA kepada kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram.

"Saya katakan bahwa hakim itu tidak boleh hanya menjadi sekadar corong saja, hakim harus menimbang rasa adil dalam dirinya, justru hakim harusnya dapat bersikap," kata Nasir usai acara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).

Nasir melihat, Hakim MA yang memvonis Nuril tidak dapat melihat keadilan di mata publik. Penafsiran digunakan menjadikan Nuril yang seharusnya mendapat perlindungan, malah menjadi sebaliknya.

Advertisement

"Jadi katakanlah pasal itu pasal karet (ITE yang menjerat) tapi kan tergantung siapa penafsirnya, hakim harus bersikap, jangan UU bilang gitu dia harus gitu. Ini saya lihat putusan ini mengabaikan keadilan publik, seharusnya dia kita lindungi," tegas Nasir.

Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.

Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Reporter: Radityo

Baca juga:
Jika Temukan Pelanggaran Kode Etik Hakim MA, Baiq Nuril Diminta Segera Lapor ke KY
Koalisi Save Baiq Nuril Minta Jokowi Berikan Amnesti
Jokowi Berharap MA Bersikap Adil Dalam Kasus Baiq Nuril
Ingin Hadiri Perayaan Ultah Anak, Baiq Nuril Minta Kejaksaan Tunda Eksekusi
Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi untuk Baiq Nuril

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.